ARTICLE AD BOX
loading...
Pakar Telematika, Roy Suryo banyak menggeleng-gelengkan kepalanya saat mendengarkan jawaban dari Polda Metro Jaya. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo banyak menggeleng-gelengkan kepalanya saat mendengarkan jawaban dari Polda Metro Jaya nan membantah penangkapan terhadapnya dilakukan secara sewenang-wenang. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di persidangan, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menegaskan, seluruh proses penyelidikan dan investigasi dalam kasus Roy Suryo telah berasas ketentuan KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Prosesnya pun dimulai dengan serangkaian tindakan penyelidikan dan investigasi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, meliputi pengumpulan perangkat bukti, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan peralatan bukti nan relevan, gelar perkara, penetapan tersangka, serta koordinasi dengan Penuntut Umum melalui sistem P21.
Baca juga: Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
"Pada tanggal 30 April 2026, berasas surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-5148/M.1.4/EOH.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo komplit alias P21," ujar Tim Bidkum Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Polda Metro menyebutkan, dengan dinyatakannya berkas perkara komplit alias P21 sehingga pihaknya bertanggung jawab menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta peralatan bukti kepada Penuntut Umum sebagai bagian dari penyelesaian proses investigasi menuju tahap penuntutan. Dalam melaksanakan tanggungjawab norma itu, Termohon menggunakan kewenangan investigasi nan diberikan KUHAP, termasuk kewenangan melakukan tindakan lain berupa penangkapan.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·