loading...
PN Jaksel menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dr. Tifa hari ini. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dr. Tifa mengenai sah alias tidaknya penghentian penuntutan dalam kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak akhir. Sidang putusan gugatan praperadilan itu bakal digelar pada hari ini.
“Agenda pengucapan putusan,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan nan dilihat hari Jumat (21/8/2026).
Adapun sidang pengucapan putusan tersebut bakal digelar pukul 09.00 WIB pagi. “(Pengucapan putusan) pukul 09.00 WIB s/d selesai,” ujarnya.
Baca juga: Praperadilan dr Tifa, Pengacara: Putusan Besok Bukan Soal Bersalah alias Tidak
Untuk diketahui, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Dokter Tifa dalam perkara piagam presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 23 Juli 2026. Keputusan itu membikin sidang piagam Jokowi tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ungkap Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.
Lihat video: Update Sidang Praperadilan, Dokter Tifa Buka Suara
Dengan keputusan ini, majelis pengadil menyatakan berkas perkara master Tifa beserta seluruh peralatan bukti kudu dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.
(cip)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·