ilustrasi(Antara)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan pemerintah tengah menyusun skema pengaturan ojek online (ojol) dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara aplikator dan pengemudi. Dalam pembahasannya, pemerintah menyiapkan sistem berbeda untuk jasa pengantaran penumpang dengan pengantaran peralatan dan makanan.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, jasa pengantaran orang nantinya berada dalam pengaturan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, jasa pengantaran peralatan dan makanan bakal menjadi bagian dari pengaturan Komdigi. Menurut Nezar, skema pembagian komisi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator hanya diterapkan pada jasa pengantaran orang. Adapun jasa pengantaran peralatan dan makanan bakal mempunyai skema nan lebih elastis dengan mempertimbangkan karakter bisnisnya.
“Ya, 92 dan 8% itu untuk pengantaran orang, sementara ada elastisitas untuk pengantaran peralatan dan makanan,” ujar Nezar.
Nezar menjelaskan, perbedaan skema tersebut berangkaian dengan karakter jasa nan tidak sama. Pada pengantaran peralatan dan makanan, terdapat sejumlah komponen nan perlu diperhitungkan, seperti biaya penanganan, ukuran dan berat barang, hingga kebutuhan pengemasan. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan beragam akibat nan muncul dalam proses pengantaran. Faktor seperti keterlambatan, kondisi cuaca, serta komponen biaya lain dinilai perlu masuk dalam kalkulasi sebelum izin ditetapkan.
“Lalu ada juga risiko-risiko ya, akibat dia terlambat, cuaca jelek dan lain sebagainya, itu kan semuanya kudu dihitung. Kita juga mendalami gimana platform melakukan charging terhadap service nan mereka berikan dari proses upaya nan ada,” jelas Nezar.
Karena itu, Komdigi tetap mempelajari proses upaya nan dijalankan masing-masing aplikator untuk menentukan formula pengaturan nan tepat. Pemerintah mau izin nan nantinya diterapkan tetap memberikan ruang bagi keberlanjutan upaya platform sekaligus menjamin kewenangan pengemudi.
Nezar menegaskan, prinsip utama nan digunakan pemerintah adalah menciptakan skema nan setara bagi seluruh pihak. Pengemudi diharapkan memperoleh kewenangan dan pendapatan nan layak, sementara aplikator tetap mendapatkan margin nan wajar agar dapat mempertahankan keberlangsungan bisnis.
“Dan kita coba pastikan bahwa semua proses itu berjalan secara fair, sehingga pengemudi mendapatkan haknya ya dengan cukup fair dan juga platform bisa mendapatkan margin nan layak sehingga mereka juga bisa sustain. Jadi itu semangatnya,” pungkas Nezar.
Saat ini, pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online tetap berlangsung. Sejumlah kementerian dan lembaga terlibat dalam proses tersebut, antara lain Kementerian Perhubungan, Komdigi, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, serta DPR. (E-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·