Ilustrasi(Dok Istimewa)
SMP Muhammadiyah (SMP-M) 22 Pamulang, Tangerang Selatan, resmi menerapkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 mengenai Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini mulai disosialisasikan dan diterapkan sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 pada Juli lalu.
Kepala SMPM 22 Pamulang, Ikhsan, menjelaskan bahwa MPLS merupakan momentum krusial bagi siswa baru untuk mengenal budaya sekolah sekaligus membangun karakter. Menurutnya, pembatasan gawai selaras dengan upaya sekolah dalam menanamkan nilai-nilai luhur ke-Muhammadiyahan, iman, ilmu, dan amal.
“MPLS merupakan gerbang awal bagi siswa untuk bertransformasi. Melalui aktivitas ini, siswa tidak hanya diperkenalkan pada sarana bentuk dan kurikulum, tetapi juga dibiasakan dengan tata tertib penggunaan teknologi secara bijaksana,” ujar Ikhsan kepada Media Indonesia, Senin (3/8).
Mekanisme Pengumpulan Gawai
Ikhsan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berfaedah melarang total penggunaan teknologi, melainkan membatasi penggunaannya agar tidak mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Teknis pelaksanaannya dilakukan dengan mengumpulkan gawai milik siswa setiap pagi di dalam kotak unik (box) nan dikelola oleh Wali Kelas (Walas).
“Setiap pagi di kelas dibimbing tadarus, dan gawai dikumpulkan di box Wali Kelas. Jika ada KBM nan memerlukan gawai, pembimbing mata pelajaran bertanggung jawab mengambil dan mengembalikannya. Siswa baru diperbolehkan mengambil kembali gawai mereka saat jam pulang sekolah alias untuk keperluan mendesak,” jelasnya.
Selama masa MPLS, sekolah juga menghadirkan narasumber dari Puspeka Kemendikdasmen untuk memberikan materi mengenai perundungan (bullying) dan literasi digital. Selain itu, Staf Khusus Mendikdasmen, Rita Pranawati, turut datang memberikan materi mengenai "7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" (KAIH) serta etika penggunaan gawai.
Dukungan dari SMA Muhammadiyah 24
Langkah serupa juga diterapkan oleh SMA Muhammadiyah 24 Pamulang. Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 24, Hartono, menyatakan bahwa penerapan SE Mendikdasmen tersebut melangkah lancar di lingkungannya. Seluruh gawai siswa wajib disimpan di tempat nan telah disediakan sekolah.
“Gawai hanya boleh digunakan jika ada petunjuk langsung dari pembimbing untuk kepentingan pembelajaran. Dengan pembatasan ini, siswa bisa lebih konsentrasi belajar dan hubungan sosial antar-siswa menjadi lebih maksimal,” kata Hartono.
Ia menambahkan, kebijakan ini sangat efektif untuk melindungi siswa dari akibat negatif konten digital. “Para siswa kami juga dapat terhindar dari sampah dan virus digital nan dapat merusak konsentrasi serta moral mereka,” pungkasnya. (H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·