Stabilitas Jadi Fondasi Demokrasi dan Pembangunan

2 jam yang lalu 4
Stabilitas Jadi Fondasi Demokrasi dan Pembangunan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago.((ANTARA/DHEMAS RIVIYANTO))

KEAMANAN nasional Indonesia menghadapi tantangan nan semakin beragam, dari dinamika geopolitik di area Indo-Pasifik dan rivalitas kekuatan besar hingga ancaman siber, terorisme, kejahatan transnasional, serta perubahan suasana dan gangguan terhadap ketahanan pangan dan energi. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menilai penguatan pertahanan, diplomasi strategis, dan keamanan siber menjadi bagian krusial dalam menjaga stabilitas nasional.

Menjelang Pemilu 2029, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam menjaga stabilitas tanpa mengurangi ruang demokrasi. Djamari menekankan pentingnya menghadapi disinformasi, hoaks, ujaran kebencian, dan operasi pengaruh digital melalui literasi masyarakat, penemuan dini, koordinasi antarlembaga, serta penegakan norma nan proporsional.

Di sisi lain, revisi UU Pemilu dan penguatan tata kelola menjadi bagian dari upaya mempersiapkan penyelenggaraan pemilu nan lebih demokratis dan berintegritas. Stabilitas politik dan keamanan, menurut Djamari, tidak hanya krusial bagi keberlangsungan demokrasi, tetapi juga menjadi fondasi bagi kepastian investasi, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan nasional. Berikut petikan wawancara dengan wartawan Media Indonesia Devi Harahap.

Bagaimana Anda memetakan tantangan keamanan nasional Indonesia dalam beberapa tahun ke depan, terutama di tengah meningkatnya dinamika geopolitik area dan ancaman siber?

Keamanan nasional Indonesia ke depan menghadapi tantangan nan semakin kompleks dan multidimensi, tidak lagi terbatas pada ancaman konvensional. Pemerintah mengidentifikasi sejumlah tantangan utama, misalnya dinamika geopolitik di area Indo-Pasifik nan ditandai meningkatnya rivalitas kekuatan besar, sengketa Laut Cina Selatan, dan gangguan terhadap jalur perdagangan internasional, sehingga memerlukan penguatan pertahanan dan diplomasi strategis, termasuk melalui pembangunan sistem pertahanan Ibu Kota Nusantara (IKN) berbasis smart defense.

Selain itu, ancaman siber terhadap prasarana kritis, sektor keuangan, energi, dan sistem kerakyatan terus meningkat, sehingga pemerintah memperkuat kapabilitas keamanan siber nasional. Tantangan lainnya meliputi penyebaran disinformasi dan operasi pengaruh digital, ancaman terorisme, radikalisme, serta beragam kejahatan transnasional seperti perdagangan narkotika perdagangan orang. Di saat nan sama, ancaman nontradisional seperti perubahan iklim, musibah alam, serta ketahanan pangan dan daya juga semakin memengaruhi stabilitas nasional.

Dalam menghadapi potensi bentrok sosial maupun polarisasi politik menjelang pemilu, strategi apa nan sedang disiapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas keamanan tanpa mengurangi ruang kerakyatan dan kebebasan berpendapat?

Menjaga stabilitas politik dan keamanan menjelang pemilu bukan untuk membatasi demokrasi, melainkan memastikan kerakyatan dapat berjalan secara bebas, jujur, adil, dan damai. Keamanan dan kerakyatan merupakan dua komponen nan saling melengkapi, lantaran tanpa kondisi nan aman, hak-hak politik masyarakat tidak dapat dijalankan secara optimal.

Di tengah tantangan seperti disinformasi, ujaran kebencian, polarisasi sosial, dan manipulasi info di ruang digital, pemerintah menerapkan pendekatan preventif, kolaboratif, dan berbasis norma melalui penemuan awal konflik, penguatan koordinasi antarinstansi, serta perlindungan ruang informasi. Pada saat nan sama, kebebasan berpendapat, menyampaikan kritik, dan berperan-serta dalam pemilihan umum (pemilu) tetap dijamin sesuai konstitusi sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab juga tidak melanggar hukum.

Berkaca kepada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, Kemenko Polkam aktif melaksanakan beberapa aktivitas dalam rangka memperkuat koordinasi antarlembaga selama tahapan pemilu dan pilkada, baik melalui rapat koordinasi di tingkat pusat maupun daerah, hingga melaksanakan monitoring lapangan pada hari pemungutan suara.

Dalam menghadapi Pemilu 2029, telah dilakukan koordinasi lintas lembaga mengenai persiapan dan mitigasi persoalan tahapan Pemilu 2029. Ke depan, dalam rangka memastikan stabilitas keamanan dan penjaminan atas kerakyatan tetap terjaga, Kemenko Polkam bakal terus mengoptimalkan koordinasi lintas instansi, khususnya berbareng dengan abdi negara keamanan nan lebih intensif.

Koordinasi lembaga menjadi kunci dalam menjaga keamanan. Bagaimana Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan sinergi antara TNI, Polri, BIN, serta kementerian dan lembaga lainnya melangkah efektif?

Kemenko Polkam memastikan kebijakan di bagian politik dan keamanan nan melibatkan beragam kementerian dan lembaga dapat melangkah secara selaras dan saling menguatkan. Landasan koordinasi ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024, nan memberikan mandat kepada Kemenko Polkam untuk menyelaraskan perumusan, penetapan, dan penyelenggaraan kebijakan di bagian politik dan keamanan.

Dalam pelaksanaannya, koordinasi diwujudkan melalui sistem nan berkarakter reguler maupun responsif terhadap perkembangan situasi. Secara reguler, Kemenko Polkam menyelenggarakan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyelaraskan posisi kebijakan dan merumuskan rekomendasi bersama. Untuk isu-isu nan memerlukan sinergi intelijen dan penanganan nan lebih segera, koordinasi dilaksanakan melalui forum nan melibatkan BIN, BAIS TNI, Baintelkam Polri, BSSN, dan lembaga mengenai lainnya sesuai kebutuhan.

Efektivitas koordinasi tidak semata-mata diukur dari gelombang pertemuan, melainkan dari kualitas tindak lanjutnya, apakah rekomendasi kebijakan nan dihasilkan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait, dan apakah respons pemerintah terhadap ancaman keamanan nasional dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan tepat waktu. Hal-hal itulah nan menjadi perhatian utama Kemenko Polkam dalam memastikan sinergi antarinstansi melangkah sebagaimana mestinya.

Ancaman disinformasi, hoaks, dan operasi pengaruh melalui media sosial diperkirakan kembali meningkat menjelang pemilu. Apa langkah konkret pemerintah untuk mengantisipasi ancaman tersebut sekaligus menjaga kebebasan berekspresi masyarakat?

Perkembangan ruang digital memberikan faedah besar bagi demokrasi, tetapi juga menghadirkan tantangan berupa disinformasi, hoaks, dan operasi pengaruh nan berpotensi mengganggu kualitas penyelenggaraan pemilu. Karena itu, pemerintah mengambil langkah nan seimbang antara menjaga kebebasan berekspresi dan melindungi ruang digital dari penyalahgunaan. Upaya nan dilakukan mencakup beberapa aspek.

Pertama, memperkuat literasi digital agar masyarakat semakin kritis dalam memverifikasi info dan membudayakan prinsip saring sebelum sharing. Kedua, mempercepat penyampaian info resmi nan jeli dan transparan sehingga ruang bagi berkembangnya hoaks semakin kecil. Ketiga, memperkuat penemuan awal melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN, Bawaslu, Polri, serta platform digital, untuk mengidentifikasi potensi penyebaran disinformasi sejak awal.

Di sisi lain, pemerintah tetap melakukan penegakan norma secara ahli dan proporsional terhadap pihak nan terbukti dengan sengaja menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, alias manipulasi info nan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang perlu ditegaskan, pemerintah tidak membatasi kritik maupun perbedaan pendapat. Kritik nan disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian krusial dari demokrasi. nan menjadi konsentrasi pemerintah adalah mencegah penyebaran info tiruan nan disengaja dan berpotensi memecah belah masyarakat. Dengan pendekatan edukasi di hulu dan penegakan norma di hilir, pemerintah berkomitmen menjaga ruang digital tetap bebas, sehat, dan kondusif bagi terselenggaranya pemilu nan aman, jujur, adil, dan berintegritas.

Apa saja parameter nan digunakan pemerintah untuk menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu kelak berjalan aman, jujur, adil, dan mendapat kepercayaan publik?

Pemerintah memandang bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak dapat diukur hanya dari terlaksananya hari pemungutan suara, tetapi dari keseluruhan proses nan berjalan secara demokratis, aman, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh lantaran itu, terdapat sejumlah parameter nan menjadi perhatian pemerintah dalam menilai kualitas penyelenggaraan pemilu.

Pertama, seluruh tahapan pemilu kudu dapat berjalan sesuai agenda nan telah ditetapkan, melangkah dengan aman, lancar, serta memenuhi prinsip-prinsip norma dan tata kelola penyelenggaraan pemilu nan berlaku. Kepastian proses merupakan fondasi utama bagi terciptanya kepercayaan publik.

Kedua, tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan kewenangan pilih menjadi parameter penting. Partisipasi nan tinggi menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap proses kerakyatan serta memperkuat legitimasi hasil pemilu.

Ketiga, stabilitas politik dan keamanan kudu tetap terjaga, baik di tingkat nasional maupun daerah. Hal ini mencakup keamanan bentuk di lapangan maupun keamanan ruang sehingga seluruh tahapan pemilu dapat berjalan tanpa gangguan nan berpotensi menghalang proses demokrasi.

Keempat, andaikan terdapat perbedaan pendapat alias sengketa mengenai hasil pemilu, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui sistem konstitusional dan jalur norma nan telah disediakan, termasuk melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Pendewasaan kerakyatan tercermin dari keahlian seluruh pihak untuk menghormati proses norma dan menghindari tindakan nan berpotensi menimbulkan bentrok sosial maupun polarisasi berkepanjangan.

Kelima, integritas seluruh penyelenggara pemilu dan aparatur negara kudu senantiasa dijaga. Kepatuhan terhadap prinsip netralitas merupakan prasyarat krusial untuk memastikan proses pemilu berjalan secara jujur, adil, dan memberikan kesempatan nan setara kepada seluruh peserta.

Keenam, peningkatan kualitas tata kelola penyelenggaraan juga tercermin dari semakin baiknya kepatuhan etik penyelenggara pemilu, sebagaimana diukur melalui Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Indikator ini menjadi salah satu ukuran penguatan integritas kelembagaan dalam penyelenggaraan pemilu.

Pada akhirnya, parameter nan tidak kalah krusial adalah keahlian seluruh komponen bangsa untuk menjaga persatuan setelah proses pemilu selesai. Konsolidasi pemerintahan pasca-pemilu nan berjalan secara efektif, disertai terpeliharanya stabilitas nasional dan keberlanjutan program-program pembangunan, merupakan gambaran bahwa kerakyatan telah melangkah dengan baik. Pemerintah terus mengedepankan koordinasi lintas kementerian, lembaga, penyelenggara pemilu, abdi negara keamanan, serta seluruh pemangku kepentingan agar pemilu tidak hanya sukses sebagai sebuah agenda elektoral, tetapi juga bisa memperkuat demokrasi, menjaga persatuan nasional, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Banyak pihak berambisi abdi negara keamanan bersikap netral selama tahapan pemilu. Bagaimana pemerintah memastikan netralitas aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, betul-betul terjaga?

Netralitas aparatur negara merupakan prinsip esensial dalam penyelenggaraan pemilu nan demokratis. Pemerintah berkomitmen memastikan prinsip tersebut dijalankan secara konsisten melalui langkah-langkah preventif, pengawasan, dan penegakan aturan.

Dari sisi pencegahan, pemerintah mendorong sosialisasi dan penguatan pemahaman mengenai ketentuan netralitas melalui pedoman dan pengarahan nan diterbitkan oleh masing-masing institusi, termasuk Surat Telegram Kapolri dan Panglima TNI. Pengawasan juga terus diperkuat melalui sistem internal, seperti Provos, Propam, dan Puspom, serta pengawasan eksternal dan pelibatan masyarakat melalui kanal pengaduan nan tersedia.

Apabila terdapat pelanggaran, pemerintah memastikan bahwa setiap kasus ditindak sesuai ketentuan nan berlaku, baik melalui hukuman disiplin maupun proses hukum. Prinsipnya, tidak ada toleransi terhadap keterlibatan aparatur negara dalam politik praktis.

Berkaca pada pengalaman Pemilu 2024, Kemenko Polkam telah mengoordinasikan 18 kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan Polri, untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kualitas penyelenggaraan pemilu. Koordinasi tersebut bakal terus diperkuat menjelang pemilu mendatang agar netralitas aparatur negara dapat terjaga secara konsisten di tingkat pusat maupun daerah, sehingga kepercayaan publik terhadap proses kerakyatan semakin meningkat.

Proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu sekarang menjadi perhatian publik. Menurut Anda, apa urgensi utama revisi tersebut dan aspek apa nan paling memerlukan pembaruan?

Revisi UU pemilu merupakan bagian nan wajar dan krusial dalam siklus penyelenggaraan demokrasi. Setiap penyelenggaraan pemilu perlu dievaluasi agar izin nan digunakan semakin adaptif, memberikan kepastian hukum, serta bisa menjawab tantangan perkembangan politik, teknologi, dan dinamika masyarakat. Dengan demikian, tujuan utama revisi bukan sekadar mengubah aturan, tetapi memperkuat kualitas, integritas, dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Beberapa aspek nan perlu menjadi perhatian antara lain penyempurnaan norma nan tetap berpotensi menimbulkan multitafsir, penyesuaian terhadap beragam putusan MK nan berakibat pada sistem kepemiluan, serta penyempurnaan beragam ketentuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan, pengawasan, dan penegakan norma pemilu. Seluruh pembaruan tersebut perlu didasarkan pada pertimbangan nan komprehensif terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya dan dibangun melalui perbincangan nan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam konteks tersebut, Kemenko Polkam terus menjalankan kegunaan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, serta penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. Berbagai kajian evaluatif nan telah disusun diharapkan menjadi masukan nan konstruktif dalam pembahasan berbareng DPR RI.

Harapannya, proses revisi dapat diselesaikan secara tepat waktu sehingga tersedia kepastian norma nan memadai bagi seluruh penyelenggara, peserta, maupun masyarakat. Dengan persiapan izin nan lebih matang jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, kita dapat memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan semakin demokratis, efektif, dan dipercaya oleh publik.

Revisi UU Pemilu juga memunculkan kekhawatiran bahwa perubahan patokan bisa menguntungkan pihak tertentu. Bagaimana pemerintah memastikan proses penyusunan revisi berjalan transparan, partisipatif, dan tidak menimbulkan bentrok kepentingan?

Pemerintah memahami adanya perhatian publik terhadap proses revisi UU Pemilu. Hal tersebut merupakan bagian nan positif dalam kehidupan demokrasi, lantaran izin kepemiluan memang kudu disusun secara hati-hati agar bisa menjamin keadilan, kepastian, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Karena itu, pemerintah berkomitmen agar pembahasan revisi UU Pemilu mengedepankan prinsip partisipasi nan bermakna. Artinya, proses penyusunannya kudu membuka ruang perbincangan nan luas dan memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan secara substantif.

Pembahasan perlu melibatkan seluruh fraksi di DPR, penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, kementerian dan lembaga terkait, kalangan akademisi, master kepemiluan, organisasi masyarakat sipil, serta komponen masyarakat lainnya melalui beragam forum konsultasi publik.

Di sisi lain, pemerintah menghormati sepenuhnya sistem pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses kudu berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sehingga setiap perubahan nan dihasilkan betul-betul didasarkan pada kebutuhan penyempurnaan sistem kepemiluan, bukan untuk mengakomodasi kepentingan pihak alias golongan tertentu.

Bagi pemerintah, substansi revisi UU Pemilu kudu diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi, meningkatkan integritas penyelenggaraan pemilu, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap seluruh proses elektoral. Dengan proses nan inklusif dan transparan, kami optimistis revisi UU Pemilu bakal menghasilkan izin nan lebih baik, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan menjadi fondasi nan kuat bagi penyelenggaraan Pemilu 2029.

Bagaimana pandangan Anda mengenai hubungan antara stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi dan sejauh mana keamanan nasional menjadi prasyarat utama bagi investasi dan pembangunan nasional?

Bapak Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa tidak mungkin tercipta kemakmuran tanpa stabilitas, dan tidak mungkin pembangunan melangkah optimal andaikan situasi politik dan keamanan tidak kondusif. Pandangan tersebut sejalan dengan pemahaman bahwa stabilitas merupakan fondasi bagi terciptanya kepastian hukum, meningkatnya kepercayaan investor, dan berjalannya aktivitas ekonomi secara berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, Kemenko Polkam menjalankan kegunaan koordinasi untuk memastikan stabilitas politik dan keamanan nasional tetap terjaga melalui sinergi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pemangku kepentingan lainnya. Upaya tersebut mencakup pencegahan bentrok sosial, pengamanan agenda strategis nasional, penguatan keamanan siber, serta antisipasi beragam potensi gangguan nan dapat memengaruhi suasana investasi dan pembangunan.

Sejalan dengan pengarahan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa "keamanan adalah prasyarat pembangunan", pemerintah memandang stabilitas bukan sebagai tujuan akhir, melainkan enabler bagi pertumbuhan ekonomi nan inklusif, pembuatan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, stabilitas politik dan keamanan kudu dibangun seiring dengan penguatan demokrasi, penegakan hukum, dan tata kelola pemerintahan nan baik, sehingga Indonesia mempunyai fondasi nan kuat untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Jika memandang kondisi kerakyatan Indonesia saat ini, kebebasan beranggapan dan juga kritik masif dari media sosial apakah ini sudah kebablasan alias tetap dalam taraf wajar?

Kebebasan beranggapan merupakan salah satu capaian krusial reformasi nan dijamin oleh konstitusi dan kudu terus dijaga. Pemerintah memandang bahwa dinamika kritik di ruang publik, termasuk di media sosial, merupakan ekspresi sah kehidupan kerakyatan nan dijamin konstitusi. Kritik nan konstruktif justru menjadi masukan nan krusial bagi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan.

Namun, kebebasan berekspresi juga disertai tanggung jawab. Perlu dibedakan secara tegas antara kritik nan sah dengan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, provokasi berbasis SARA, hasutan kekerasan, maupun disinformasi nan melanggar norma dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta persatuan bangsa.

Karena itu, pemerintah bakal terus menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan penegakan norma sesuai ketentuan nan berlaku. Tujuannya adalah memastikan ruang publik dan ruang digital tetap terbuka, demokratis, sehat, dan bertanggung jawab. (P-3)

Selengkapnya