Subsidi BBM, LPG-Listrik di 2026 Diperkirakan Naik Jadi Rp 227 Triliun

17 jam yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperkirakan subsidi daya hingga akhir 2026 ini diperkirakan naik menjadi Rp 227,26 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan realisasi subsidi daya rata-rata per tahun selama periode 2022-2025 nan mencapai sekitar Rp 174,73 triliun alias tumbuh 2,5% setiap tahunnya.

Hal ini terungkap dalam Buku 2 Nota Keuangan RAPBN 2027, dikutip Selasa (18/8/2026).

Dokumen Buku Nota Keuangan tersebut memerinci, realisasi subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG tabung 3 kg mendominasi dengan rata-rata Rp 104,28 triliun per tahun, sementara rata-rata realisasi subsidi listrik mencapai Rp70,45 triliun per tahun alias tumbuh 12,9%, didorong oleh peningkatan volume konsumsi, kenaikan rasio elektrifikasi nasional, dan biaya penyediaan EBT nan tetap tinggi.

"Reformasi ketepatan sasaran telah ditempuh secara bertahap, antara lain penerapan subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan Rumah Tangga R1 900 VA sejak 2017, penyesuaian tarif golongan non subsidi pada 2022, serta pendataan dan digitalisasi penyaluran BBM dan LPG bersubsidi berbasis NIK dan DTSEN sejak Januari 2024," bunyi Buku 2 Nota Keuangan RAPBN 2027 tersebut, dikutip Selasa (18/8/2026).

"Dalam kondisi perekonomian nan normal, subsidi daya dan kompensasi didorong lebih tepat sasaran khususnya masyarakat miskin dan rentan. Namun di sisi lain, penyaluran subsidi daya dan kompensasi saat ini tetap belum sepenuhnya tepat sasaran, sehingga peran APBN dalam menjalankan kegunaan pengedaran tetap perlu didorong lebih optimal," bunyi arsip Nota Keuangan tersebut.

"Oleh lantaran itu, kebijakan subsidi daya dan kompensasi nan lebih tepat sasaran perlu didorong untuk APBN nan lebih berkeadilan. Namun demikian upaya mendorong subsidi tepat sasaran tersebut senantiasa memerhatikan kondisi daya beli masyarakat dan momentum nan tepat," imbuhnya.

Dalam jangka menengah, Pemerintah mendorong transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi nan berbasis sasaran penerima manfaat. Harga komoditas daya dibentuk melalui sistem pasar sesuai nilai keekonomian tanpa intervensi Pemerintah.

"Pemerintah berkedudukan melindungi daya beli dan akses daya golongan masyarakat miskin dan rentan melalui pemberian bantuan, baik berupa cash transfer ataupun inkind benefit," bunyi isi Nota Keuangan RAPBN 2027 tersebut.

Berdasarkan pertimbangan kebijakan tahun 2022-2026, arah kebijakan subsidi daya tahun 2027 difokuskan pada tiga hal, sebagai berikut:

Pertama, melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk BBM solar dan subsidi selisih nilai untuk minyak tanah, disertai dengan pengendalian volume dan pengawasan atas golongan nan berkuasa memanfaatkan.

Kedua, melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima faedah dan terintegrasi dengan DTSEN nan dilakukan secara berjenjang dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Ketiga, subsidi listrik diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan sesuai dengan DTSEN, disertai dengan penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk pengguna non subsidi. Hal ini sejalan dengan Program PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi nan menargetkan support daya kepada 87 juta pengguna penerima subsidi listrik dan 66,4 juta pengguna penerima subsidi LPG tabung 3 kg pada tahun 2029.

(wia) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya