Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Kapan Berlaku? Ini Penjelasan Menperin

1 jam yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan tetap menunggu Kementerian Keuangan untuk menerapkan insentif subsidi pembelian motor listrik baru. Nilainya Rp5 juta per unit.

"Kita tunggu PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan). Tunggu PMK-nya. Kamu tahu PMK dimana kan, tanya aja nan ke jabatnya," kata Agus Gumiwang, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/8/2026).

Dia menjelaskan, Kementerian Perindustrian sudah siap untuk menjalankan penerapan insentif itu. Pasalnya insentif fiskal itu berada di ranah Kementerian Keuangan.

"Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," katanya.

Nantinya merekan motor listrik nan termasuk dalam insentif pembelian itu bakal dari Kementerian Perindustrian, Danantara, dan Kementerian Keuangan.

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pemberian insentif berupa subsidi motor listrik baru, senilai Rp5 juta per unit untuk 100 ribu unit. Insentif itu rencananya bakal di implementasikan pada Juni 2026 ini meskipun belum terealisasi.

"Jadi gini motor listrik mobil saya sudah bicarakan Pak Menperin dan Menteri Koordinator Bidan Perekonomian anggarannya tetap kita hitung, tapi bervariasi adalah untuk motor kira-kira Rp5 juta per motor, 5 juta rupiah per motor untuk 100.000 motor," kata Purbaya saat bertemu pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Sedangkan untuk mobil listrik, pemberian insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) namun dengan skema tertentu. Kuota nan disediakan untuk insentif mobil listrik sebanyak 100.000 unit.

(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya