loading...
Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan II Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Hendy Dwi Cahyono (Batik cokelat) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7/2026). Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan II Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Hendy Dwi Cahyono mengaku pernah ditawari sampulsurat berisi duit nan diduga berasal dari aliran suap. Namun, Hendy menegaskan dirinya menolak pemberian tersebut.
Hal itu disampaikan Hendy saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi importasi peralatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Selasa (28/7/2026). Dalam perkara tersebut, dua pejabat Bea Cukai, Rizal dan Sisprian Subiaksono, duduk sebagai terdakwa.
Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai
Hendy mengaku sampulsurat itu ditawarkan Orlando Hamonangan namalain Ocoy nan juga menjadi terdakwa dalam perkara nan sama. Peristiwa tersebut terjadi pada 2025. "Seingat saya sepanjang saya di P2 Pusat, baru kali itu ditawari (amplop)," ujar Hendy, Selasa (28/7/2026).
Meski menolak amplop, Hendy sempat menerima cinderamata dari sejumlah pejabat di Subdirektorat Intelijen dan Direktorat P2 nan belakangan diduga berasal dari aliran biaya suap. Cinderamata itu diberikan saat aktivitas perpisahan sebelum dirinya menjabat Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·