Ilustrasi.(Magnific)
KAJIAN fikih kali ini membahas kelanjutan sunah-sunah dalam berwudhu berasas Kitab Nihayatuz Zain karya ustadz besar asal Banten, Syekh Nawawi Al Bantani. Pada bagian ini, pembahasan difokuskan pada tata langkah mengusap telinga, menggosok personil tubuh, serta teknik takhil (menyela-nyela) rambut dan jari.
Berikut penjelasan perihal itu dalam Kitab Nihayatuz Zain halaman 22 sebagaimana disampaikan Ustaz Abdurrachman asy Syafi'iy.
1. Sunah Mengusap Kedua Telinga
Setelah mengusap kepala, disunahkan mengusap kedua telinga, baik bagian luar maupun dalam, dengan menggunakan air nan baru (bukan sisa air dari mengusap kepala). Syekh Nawawi menjelaskan tata langkah terbaik (paling utama) dalam mengusap telinga sebagai berikut:
- Memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam lubang telinga.
- Memutar jari telunjuk pada bagian lekukan alias daun telinga.
- Mengusap kedua ibu jari pada bagian luar telinga.
Dalam pandangan nan lebih detail, terdapat beberapa kesunahan tambahan untuk mengakomodasi perbedaan pendapat (ikhtilaf) para ulama:
- Membasuh telinga berbareng wajah (3x): Mengikuti pendapat nan menyatakan telinga adalah bagian dari wajah.
- Mengusap telinga berbareng kepala (3x): Mengikuti pendapat nan menyatakan telinga adalah bagian dari kepala.
- Mengusap secara berdikari (3x): Mengikuti pendapat mu'tamad (yang diandalkan) bahwa telinga adalah personil tubuh mandiri.
- Mengusap sebagai corak kehati-hatian (3x): Dilakukan dengan meletakkan kedua telapak tangan nan basah pada telinga.
Jika seluruh kesunahan ini dijalankan, total basuhan/usapan pada telinga mencapai dua belas kali.
2. Menggosok Anggota Wudhu (Dalk)
Disunahkan menggosok (dalk) personil wudhu, ialah mengusapkan tangan pada personil tubuh segera setelah alias berbarengan dengan saat air menyentuh kulit. Hal ini dilakukan untuk menghindari perbedaan pendapat dengan ustadz nan mewajibkannya (seperti dalam Mazhab Maliki). Syekh Nawawi menekankan pentingnya bersungguh-sungguh dalam menggosok ini, terutama pada musim dingin agar air betul-betul merata.
3. Menyela-nyela Janggut (Takhilul Lihyah)
Bagi laki-laki nan mempunyai janggut lebat, disunahkan untuk menyela-nyelanya agar air mencapai bagian dalam. Caranya dengan memasukkan jari-jari tangan dari arah bawah janggut ke arah atas.
4. Menyela-nyela Jari Tangan dan Kaki
Hukum menyela-nyela (takhil) jari tangan dan kaki adalah sunnah jika air bisa sampai ke sela-sela tanpa support jari. Namun, jika air tidak bisa sampai selain dengan disela-sela, hukumnya menjadi wajib.
Tata Cara Menyela Jari Tangan:
Cara nan paling utama adalah dengan teknik tasybik (menjalin jari), ialah meletakkan telapak tangan kiri di atas punggung tangan kanan lampau menyilangkan jari-jarinya, kemudian sebaliknya.
Tata Cara Menyela Jari Kaki:
Disunahkan menggunakan jari kelingking tangan kiri. Urutannya dimulai dari kelingking kaki kanan dan diakhiri pada kelingking kaki kiri (berurutan dari kanan ke kiri).








English (US) ·
Indonesian (ID) ·