Tanggapi JPU, Tim Hukum Gus Yaqut: Dakwaan Tidak Menguraikan Perbuatan Terdakwa

4 jam yang lalu 1

loading...

Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tidak pernah memberikan perintah kepada siapa pun untuk mencari alias memperoleh untung dari penyelenggaraan ibadah haji. Foto/istimewa. 

JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan alias eksepsi tidak menjawab persoalan mendasar dalam surat dakwaan, ialah tidak adanya uraian konkret mengenai perbuatan aktif nan dituduhkan kepada Gus Yaqut. Tim norma berambisi Majelis Hakim mencermati perihal tersebut sebelum menjatuhkan putusan sela.

“Penuntut umum berulang kali menyebut ada perbuatan aktif dari terdakwa nan menguntungkan orang lain dan merugikan finansial negara. Namun, perbuatan aktif itu tidak pernah diuraikan dalam dakwaan dan kemudian digeser sebagai pokok perkara nan bakal digali dalam persidangan. Kami berambisi Majelis Hakim mencermati bahwa senyatanya tidak ada perbuatan Yaqut nan diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan,” kata Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, Jumat (21/8/2026).

Sementara itu, Gus Yaqut menegaskan tidak pernah memberikan perintah kepada siapa pun untuk mencari alias memperoleh untung dari penyelenggaraan ibadah haji. “Tidak ada perintah apa pun dari saya kepada siapa pun untuk mencari alias mendapatkan untung dari proses ibadah haji, baik itu fee, percepatan, alias apa pun namanya. Tidak pernah ada perintah dari saya,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Gus Yaqut juga menegaskan, pembagian kuota haji tambahan tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia. Kebijakan tersebut kudu didasarkan pada kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai otoritas tertinggi penyelenggaraan haji di wilayahnya. Yaqut menyatakan tetap menghormati jawaban JPU dan seluruh proses persidangan.

“Kami menghormati seluruh proses norma dan bakal mengikutinya dengan sebaik-baiknya. Kami percaya dan sangat percaya Majelis Hakim bakal menilai perkara ini secara objektif, arif, dan bijaksana,” ujarnya.

Kesepakatan mengenai konfigurasi pembagian kuota tambahan tertuang dalam nota kesepahaman nan ditandatangani Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024, nan juga disaksikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI. Nota kesepahaman tersebut secara jelas mencantumkan konfigurasi pembagian kuota tambahan 50:50. Tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, pembagian kuota tambahan tidak dapat dilaksanakan.

Selengkapnya