Tarif Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta(Dok. TransJakarta)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif jasa Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000. Kebijakan ini bakal mulai diimplementasikan pada 1 September 2026 setelah melewati masa sosialisasi selama satu bulan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026. Sebelumnya, jasa ini merupakan bagian dari uji coba Transjabodetabek SH2 dengan rute nan sama.
“Ini bukan kenaikan tarif, tetapi penetapan tarif. Sebelumnya jasa tetap dalam masa uji coba sehingga belum mempunyai tarif resmi,” ujar Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7).
Besaran tarif Rp15.000 tersebut diputuskan berasas beragam masukan dan kajian mendalam. Pemprov DKI melibatkan manajemen Trans-Jakarta, Polar UI, Litbang Kompas, akademisi, hingga Dewan Transformasi Kota Jakarta dalam proses penentuan harga.
Budi menegaskan bahwa tarif ini merupakan corak kebijakan perlindungan sosial. Tujuannya agar masyarakat tetap bisa menikmati jasa transportasi publik menuju airport dengan nilai nan terjangkau dan kompetitif.
Meskipun Keputusan Gubernur ditetapkan per 31 Juli 2026, pemerintah memberikan tenggang waktu hingga awal September untuk memastikan masyarakat terinformasi dengan baik. "Penerapan tarif baru dimulai 1 September 2026 agar ada waktu untuk sosialisasi," tambahnya.
Perlu dicatat, penetapan tarif ini baru bertindak untuk rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, untuk jasa Transbandara rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta, tarif resminya tetap dalam tahap kajian menyeluruh.
Pihak Dishub DKI menyatakan bahwa pertimbangan tarif rute Kalideres bakal dilakukan berbarengan dengan kajian tarif TransJakarta reguler dan jasa TransJabodetabek lainnya sebelum diputuskan oleh Gubernur. (Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·