TASPEN Salurkan Santunan JKK dan JKM Rp1,08 Miliar untuk Dua Keluarga ASN di Kepri

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

PT TASPEN (Persero) menyalurkan faedah Program JKK dan JKM senilai Rp1.081.806.097 kepada dua family ASN di Provinsi Kepulauan Riau.

JAKARTA - PT TASPEN (Persero) menyalurkan faedah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp1.081.806.097 kepada dua family Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau. Penyaluran faedah ini merupakan bagian dari penyelenggaraan program perlindungan nan dikelola TASPEN untuk memastikan kewenangan peserta dan keluarganya tetap terpenuhi ketika menghadapi akibat kecelakaan kerja maupun meninggal bumi selama masa pengabdian.

Penyerahan faedah kepada mahir waris dua almarhum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau dilakukan oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, berbareng Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting. Penyerahan kepada mahir waris almarhum Nurijanah turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan penyerahan kepada mahir waris almarhum Abdul Azis disaksikan oleh Wali Kota Batam.

Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi para ASN tidak hanya datang saat ASN menjalankan tugas, tetapi juga ketika family nan ditinggalkan memerlukan kepastian dari hak-hak nan menjadi bagian dari agunan perlindungan tersebut. "TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan kewenangan atas program pensiun, JKK, Jaminan Kematian (JKM), serta Tabungan Hari Tua (THT)," jelas Fary.

Manfaat pertama diserahkan kepada mahir waris almarhum Nurijanah (33), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Meski baru enam bulan diangkat sebagai PPPK dan baru sekitar dua bulan bayar iuran sebesar kurang lebih Rp46 ribu per bulan, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tetap ditanggung hingga mencapai Rp649.564.597, ditambah dengan santunan meninggal bumi akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182.994.400, serta pengembalian iuran beserta faedah Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312.800. Penyerahan faedah dilaksanakan di Graha Kepri kepada Ali, ayah kandung almarhum.

Kasus almarhumah Nurijah menjadi bukti bahwa perlindungan TASPEN tidak ditentukan oleh lamanya kepesertaan, melainkan tetap menjamin pemenuhan kewenangan peserta sesuai ketentuan nan berlaku.

Selengkapnya