Tempat Duduk Gibran

1 jam yang lalu 2
Tempat Duduk Gibran Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group(MI/Seno)

JABATAN menentukan tempat duduk. Dalam lanskap umum diatur sesuai hierarki. nan tak lazim bisa saja terjadi. Kiranya itulah nan dialami Wapres Gibran di sidang kabinet pada Selasa, 21 Juli 2026. Ia tidak duduk di samping alias di dekat Presiden Prabowo nan sendirian duduk di depan.

Berdasarkan foto nan sumbernya tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden, Wapres Gibran duduk sebaris dengan para menteri koordinator. Tepatnya dia duduk pas di sebelah kiri Menko Ekonomi Airlangga.

Di video nan beredar tampak Presiden Prabowo menyalami satu per satu peserta sidang kabinet. Semakin nyata bahwa Wapres Gibran duduk di jejeran para menko (antara lain Airlangga, Pratikno, dan AHY).

PROTOKOLER 

Tempat duduk pejabat diatur di dalam undang-undang tentang keprotokolan. Di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 itu hanya dikenal dua acara, ialah 'acara resmi' dan 'acara kenegaraan'. Sidang kabinet pasti bukan 'acara kenegaraan'. Paling logis 'acara resmi' nan didefinisikan di dalam undang-undang itu adalah 'acara nan diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah alias lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan kegunaan tertentu dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau pejabat pemerintahan serta undangan lainnya'.

Tempat duduk diatur di Pasal 9 mengenai 'tata tempat' dengan urutan: a. Presiden Republik Indonesia; b. Wakil Presiden Republik Indonesia; c. Mantan presiden dan mantan wakil presiden; d. Ketua MPR RI; e. Ketua DPR RI; f. Ketua DPD RI; g. Ketua BPK RI; h. Ketua MA RI; i. Ketua MK RI; j. Ketua Komisi Yudisial RI; k. Perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan; l. Duta besar/kepala perwakilan negara asing dan organisasi internasional; m. Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPD .... Dan seterusnya sampai urutan nan relevan dengan konteks tulisan ini, ialah urutan ke-n, ‘Menteri, pejabat setingkat menteri…’.

Sudah tentu di sidang kabinet tidak diundang urutan c sampai m. Contoh, apa perihal ihwalnya Ketua MPR alias kepala perwakilan negara asing datang di sidang kabinet? Oleh lantaran itu, tempat duduk urutan n (para menteri) langsung berada setelah urutan b (wapres).

Begitulah nan diatur di dalam undang-undang protokoler hanyalah 'urutan' tempat duduk, bukan jauh/dekatnya tempat duduk wapres terhadap tempat duduk presiden. Bukan pula posisi, apakah wapres duduk di samping kiri alias kanan presiden.

Sekalipun duduk sebaris dengan para menko, Wapres Gibran duduk di tempat nan pertama. Presiden Prabowo pun menyalami peserta sidang kabinet dengan urutan pertama Wapres Gibran.

Demikianlah, ditelaah dari lensa undang-undang protokoler, urutan tempat duduk Gibran di sidang kabinet itu 'baik-baik saja'. Ditilik dari lensa kepatutan pun 'baik-baik saja'. Wapres nan pertama disalami presiden.

Tidak baik-baik saja, menjadi persoalan, lantaran pengaturan tempat duduk wapres dalam sidang kabinet tersebut tak biasa. Tak lazim.

Dari perspektif konstitusi Pasal 6A, bisa dipertanyakan, gimana mengatur tempat duduk wapres nan dipilih 'dalam satu pasangan' dengan presiden secara langsung oleh rakyat?

'Dalam satu pasangan' berarti tak ada distinksi ketika rakyat memilih mereka. Seyogianya, setelah menjadi presiden dan wakil presiden, perihal 'dalam satu pasangan' itu secara protokoler hendaknya pun tecermin pada pengaturan tempat duduk mereka. Sesuatu nan rasanya belum terpikirkan. Kiranya UU No 9 Tahun 2010 tentang Protokoler perlu disempurnakan.

KEDUDUKAN DIBANTU

Menurut konstitusi Pasal 4, dalam melakukan kewajibannya, presiden 'dibantu' satu orang wakil presiden. Menurut Pasal 17 konstitusi, presiden 'dibantu' menteri-menteri negara. Pertanyaannya, apakah makna 'dibantu' dalam konteks wapres itu sama dengan makna 'dibantu' dalam konteks menteri? Kalau sama, kiranya bukanlah soal bahwa wapres duduk berdampingan dengan menteri.

Bila tak sama, di mana perbedaannya? Jawabannya kudu dicari dalam penjelasan tugas dan tanggung jawab. 'Bantuan apa' nan bisa diberikan wapres kepada presiden dalam melakukan kewajibannya?

Dalam praktik, terpola, lebih banyak urusan seremoni. Contohnya, presiden berpidato, lampau membuka kongres partai. Wapres berpidato, lampau menutupnya. Namun, membuka kongres partai bukan tanggungjawab presiden. Itu lebih merupakan kelaziman politik saja.

Dalam keadaan normal, wapres seperti tak penting-penting amat. Tak ada kerjaannya. Demikianlah nasib ban serap.

Sebaliknya, menteri banyak dan berat kerjanya. Menurut UU, menteri adalah pembantu presiden nan memimpin kementerian. Kementerian adalah perangkat pemerintah nan membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Keberhasilan presiden memimpin pemerintahan sebagian berkah keahlian para menteri. Bilapun ada sumbangsih wapres, nyaris tak terlihat.

POWERLESSNESS

Namun, dalam keadaan tidak normal, ialah jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, alias tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, dia digantikan wakil presiden sampai lenyap masa jabatannya. nan semula tak ada kerjaannya, tiba-tiba kudu memikul semua tugas dan tanggung jawab presiden.

Itulah sebabnya ban serap tak boleh tak sehat. Ban serap tak boleh kempis. Tekanan/volume anginnya kudu tetap terjaga. Tak boleh bocor lembut sekalipun.

Dalam bahasa lain, wapres tak boleh mengalami 'powerlessness', ketidakberdayaan. Simbolis, di dalam perspektif itulah tempat duduk wapres perlu dijaga kedudukannya, kehormatannya.

Barangkali di sinilah menjadi relevan memikirkan lembaga kepresidenan diatur dalam undang-undang. Saat ini, lembaga kepresidenan satu-satunya lembaga negara utama nan belum diatur secara unik dalam undang-undang. Hal itu krusial agar di satu pihak presiden tidak kebablasan banget berdaya, di lain pihak wapres tidak kebablasan banget tak berdaya.

Selengkapnya