Temuan 8.500 Dolar Singapura di Ruang Kepala Kanim Jaksel Diduga Terkait dengan Silmy Karim

2 jam yang lalu 6
Temuan 8.500 Dolar Singapura di Ruang Kepala Kanim Jaksel Diduga Terkait dengan Silmy Karim Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi letak spesifik penemuan duit tersebut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8).(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan duit tunai senilai 8.500 dolar Singapura di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, yang diduga melibatkan mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangkaian penggeledahan mengenai dugaan korupsi pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi letak spesifik penemuan duit tersebut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8). Pernyataan ini memperjelas keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, nan sebelumnya hanya menyebut penyitaan duit asing dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada penggeledahan 4 Agustus 2026.

“Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, interogator turut mengamankan duit tunai dalam mata duit asing senilai 8.500 dolar Singapura,” ujar Budi Prasetyo.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 KPK sepanjang tahun 2026 nan digelar pada 2-3 Juni lalu. Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan kementerian nan sekarang menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Detail Perkara Informasi
Barang Bukti Uang 8.500 Dolar Singapura
Lokasi Penemuan Ruang Kepala Kanim Jaksel (Winarko)
Estimasi Kerugian/Keuntungan Rp145,5 Miliar (Periode 2022-2026)
Jumlah Tersangka 8 Orang

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Di antaranya adalah mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.

Daftar tersangka lainnya mencakup pejabat di beragam lini keimigrasian, yaitu:

  • Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat)
  • Ronald Arman Abdullah (Kepala Kanim Jakarta Barat)
  • Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal)
  • Bagus Bramantyo (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal)
  • Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas)
  • Gusti Benardiansyah (Staf Subdirektorat Izin Tinggal)

Penyidik KPK menduga para tersangka meraup untung hingga Rp145,5 miliar dari praktik terlarangan tersebut. Seluruh peralatan bukti, termasuk duit tunai dan arsip nan disita dari penggeledahan terbaru, bakal dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat bangunan perkara dan menelusuri keterlibatan pihak lain. (Ant/I-1)

Selengkapnya