Terbongkar! Pilot Dibayar Rp220 Juta Sekali Antar Ekstasi ke RI

1 jam yang lalu 2

Tangerang, CNBC Indonesia - Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta buka bunyi soal kasus penyelundupan narkoba nan dibawa oleh salah satu pilot asal Malaysia.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan penyelundupan tersebut dilakukan melalui pilot, di mana pilot tersebut dibayar sebesar 50.000 ringgit alias sekitar Rp220,55 juta.

"Menurut pengakuan pelaku (pilot Malaysia), mereka dibayar 50.000 ringgit (Rp220 juta) setiap sekali mengantarkan narkotika ini," kata Hengky saat ditemui wartawan usai konvensi pers, Jumat (31/7/2026).

Hengky melanjutkan pelaku menggunakan modus operandi memanfaatkan keistimewaan jalur unik (special treatment) nan memang diberikan kepada awak pesawat alias crew di seluruh dunia.

Perlakuan unik inilah nan dimanfaatkan oleh sindikat sehingga merasa penyelundupan lewat pilot adalah langkah paling aman.

"Jadi di claim tag-nya itu tersendiri. Ada claim tag kru ya, jadi pada saat dia check-in di Kuala Lumpur, berfaedah jalurnya berbeda dengan check-in penumpang, lantaran di claim tag-nya disebutkan kru di situ," lanjut Hengky.

Adapun Hengky menjelaskan, kasus ini tergolong unik dan di luar dugaan. Menurutnya, sindikat tersebut telah sukses menyusup hingga tingkat lembaga penerbangan.

"Jadi ada pilot dari maskapai penerbangan asing, menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Soekarno-Hatta (Malaysia Airline) MH727, landing di Soekarno-Hatta. Kemudian pada saat kami lakukan pemeriksaan terhadap bagasi koper nan bersangkutan. Ditemukan kecurigaan. Kita periksa rupanya ada 14 balut ekstasi, nan setelah dihitung pada saat pengembangan 70.114 butir, sekitar lebih 25 kg," terangnya

(chd/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya