Jakarta, CNBC Indonesia - Pajak selama ini menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Pemerintah memungut pajak dari masyarakat melalui beragam aktivitas, mulai dari transaksi hingga kepemilikan peralatan dan aset. Dana nan terkumpul kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan serta beragam kebutuhan negara nan pada akhirnya ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.
Namun, tanggungjawab bayar pajak tidak selalu diterima dengan positif, terutama oleh masyarakat kelas menengah. Beban pajak dinilai dapat semakin menekan golongan dengan pendapatan nan terbatas. Kondisi ini apalagi memunculkan dugaan bahwa masyarakat hanya dijadikan sasaran untuk meningkatkan penerimaan negara.
Jika ditarik jauh ke belakang, sistem pungutan negara nan sekarang dikenal sebagai pajak rupanya telah ada sejak ribuan tahun lalu. Sejarah mencatat, peradaban Mesir Kuno di bawah kepemimpinan Firaun telah menerapkan sistem pungutan kepada rakyat sekitar 3.000 Sebelum Masehi (SM). Sistem tersebut kemudian menjadi salah satu corak awal praktik perpajakan nan dikenal dalam sejarah.
Alasan Firaun memungut pajak bermaksud untuk modal pembangunan dan menjaga ketertiban sosial. Firaun mengenakan pajak atas barang-barang, seperti gandum, tekstil, tenaga kerja, dan beragam komoditas lain. Biasanya, hasil pungutan pajak dialihkan untuk membangun sektor serupa. Misalkan, jika menarik pajak atas beras, maka hasil pajaknya dialihkan untuk membangun lumbung beras.
Firaun tak menerapkan sistem sama rata dalam pemungutan pajak, tapi sistem penyesuaian. Maksudnya, besaran pajak disesuaikan dengan keahlian finansial objek pajak. Ambil contoh ketika memungut pajak ladang. Firaun menetapkan pajak tinggi jika ladang tersebut sangat produktif alias mempunyai hasil panen melimpah. Sementara nan non-produktif dikenakan pajak lebih rendah.
"Ladang-ladang dikenai pajak dengan langkah nan berbeda-beda, dan tarifnya berjuntai pada produktivitas ladang masing-masing dan kesuburan serta kualitas tanah," kata sejarawan Moreno Garcia kepada Smithsonian Magazine.
Selain itu, sistem pemungutan pajak juga berjuntai pada sistem ketinggian Sungai Nil. Hal ini berasas temuan arkeolog nan mengungkap adanya sistem nilometer. Sistem ini berupa garis nan digoreskan di sebuah tangga pengukur ketinggian air. Jika air naik di atas garis, maka berfaedah ladang tersebut dilanda kebanjikan dan penurunan hasil panen. Artinya, pajak nan dikenakan pun tak begitu besar. Begitu juga sebaliknya.
Seluruh pungutan pajak digunakan untuk pemenuhan kas negara. Semua rakyat dikenakan pajak tanpa terkecuali. Ketika ini terjadi, beban rakyat makin bertambah apalagi di Mesir Kuno juga terdapat sistem kerja rodi. Sistem ini membikin semua penduduk Mesir diharuskan bekerja kepada negara untuk proyek-proyek publik, seperti pengolahan ladang, penambangan, dan pembangunan infrastruktur.
Meski begitu, bukan berfaedah tak ada pengemplang pajak. Samuel Blankson dalam A Brief History Of Taxation (2007) mencatat, banyak orang tak mau pendapatannya dipotong pajak, sehingga berpikir untuk mengakalinya.
Cara paling lazim, misalkan, kongkalikong antara pencatat dan subjek pajak. Subjek pajak sering tidak melaporkan penghasilan sebenarnya kepada pencatat agar potongan pajaknya kecil. Selain itu, subjek pajak juga sering mengakali pengukuran, seperti mengakali timbangan agar potongan pajaknya rendah.
Pada akhirnya, warisan pemungutan alias potongan penghasilan nan dicetuskan oleh Firaun dari Mesir Kuno tetap memperkuat hingga sekarang. Sistem nan dicetuskannya pun menjadi inspirasi negara sebagai instrumen efektif penerimaan kas. Kini, semua itu lazim disebut pajak.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·