Ilustrasi.(Magnific)
KEPOLISIAN Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatra Barat, menyatakan HB, 32, tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu dan nenek kandungnya, terancam balasan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Pasaman Barat, Ajun Komisaris Besar Agung Tribawanto, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman balasan pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman maksimal perkara pokok," ujar Agung di Simpang Empat, Selasa (25/8/2026).
Berdasarkan patokan dalam KUHP baru tersebut, Pasal 458 ayat (1) mengatur ancaman maksimal 15 tahun bagi pelaku pembunuhan. Namun, pada ayat (2), ancaman tersebut dapat ditambah sepertiga jika tindakan pembunuhan dilakukan terhadap personil family inti, termasuk ibu kandung. Hal inilah nan membikin HB terancam balasan hingga 20 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis tersebut diduga dilakukan HB terhadap ibu kandungnya, Hapni, 65, dan nenek kandungnya, Rohma, 90. Aksi biadab ini terjadi di rumah korban nan berlokasi di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin (10/8), sekitar pukul 20.30 WIB.
Jasad kedua korban baru ditemukan oleh salah seorang anak korban pada Selasa (11/8) pagi sekitar pukul 06.00 WIB dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Hasil investigasi kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka melakukan kekerasan bentuk secara brutal. HB diketahui memukul kepala ibunya, Hapni, sebanyak tiga kali menggunakan balok kayu. Setelah itu, dia juga memukul kepala neneknya, Rohma, sebanyak tiga kali dengan kayu nan sama.
Motif dan Barang Bukti
Pihak kepolisian memastikan bahwa berasas hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan atas kemauan sendiri. Saat ini, interogator Satreskrim Polres Pasaman Barat tetap terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti-bukti pendukung lain.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah peralatan bukti, di antaranya:
- Satu batang kayu bulat padat sepanjang sekitar 50 sentimeter nan diduga digunakan untuk memukul korban.
- Sejumlah busana milik tersangka.
- Pakaian milik kedua korban.
Selain konsentrasi pada pasal pidana, interogator juga tengah mendalami info mengenai latar belakang tersangka, termasuk dugaan riwayat gangguan psikologis maupun kemungkinan penggunaan narkotika sebelum melakukan tindakan tersebut. (Ant/I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·