Tersangka nan merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kiri) melangkah menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Febri Adriansyah menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Agung pasc(. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU)
LEMBAGA Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan kepada Ferry "Boboho" Hongkiriwang (FH), saksi kunci kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah.
Keputusan pemberian pelindungan tersebut disahkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan pentingnya keterangan saksi, potensi ancaman, hingga profil dari pihak nan berhadapan dengan hukum.
"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi unik dalam perkara, kesungguhan tindak pidana nan diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap nan bersangkutan," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias melalui keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Susi mengungkapkan, FH mempunyai info krusial mengenai perkara Asabri-Jiwasraya nan telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung maupun abdi negara penegak norma lainnya. Selama proses penelaahan, FH dinilai sangat kooperatif dalam memberikan keterangan.
Meskipun hasil penelaahan menunjukkan belum ada ancaman bentuk secara nyata saat ini, LPSK menilai potensi ancaman terhadap saksi tetap tinggi mengingat profil terduga pelaku nan pernah memegang posisi dan kekuasaan krusial di lembaga penegak hukum.
"Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga memandang profiling pelaku, lantaran nan berkepentingan pernah menjabat dan mempunyai kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK," jelas Susi.
Pemberian pelindungan ini merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dan mengusulkan permohonan perlindungan untuk saksi FH pada 30 Juli 2026.
Sebagai langkah awal, LPSK sempat memberikan pelindungan darurat sebelum akhirnya memutuskan pemberian program pelindungan penuh.
Bentuk pelindungan nan diberikan mencakup pemenuhan kewenangan prosedural saksi, pendampingan selama proses pemeriksaan hukum, hingga pemantauan berkala guna menjamin keselamatan bentuk dan mental saksi agar proses pengungkapan kasus melangkah lancar. (H-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·