Terungkap! Ini Alasan Aturan Gaji Kepala Daerah Harus Direvisi

8 jam yang lalu 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat untuk melakukan pertimbangan dan revisi patokan penghasilan kepala daerah. Adapun, patokan mengenai penghasilan kepala wilayah di Indonesia ini telah bertindak selama 26 tahun dan dinilai memerlukan pembaruan sesuai dengan kondisi saat ini.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam konklusi rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum di Komisi II DPR RI nan dihadiri kepala wilayah dan Kementerian Dalam Negeri, di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (30/7/2026).

"Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan pertimbangan dan revisi secara komprehensif atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 sebagai upaya mewujudkan sistem renumerasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah nan lebih adil, proporsional, dan berbasis capaian keahlian dengan mempertimbangkan peningkatan kompleksitas tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perkembangan tata kelola pemerintahan, indeks kemahalan daerah, serta keahlian fiskal daerah. Dialektika itu penting," ucap Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. PP tersebut termasuk mengatur mengenai gaji, tunjangan.

Mendagri Tito Karnavian menilai bahwa sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi maupun beban kerja kepala wilayah saat ini.

"Jadi jika seandainya kelak bakal direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang lantaran kenaikan biaya kan kita tahu, tahun 2000 ke 2026 kan jauh berbeda," ucapnya.

Tito juga menekankan bahwa revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 tetap kudu dibahas lebih lanjut Kementerian/Lembaga. Nantinya, pemerintahlah nan bakal membentuk tim nan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya kelak kita bakal buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita bakal bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," tegasnya.

Remunerasi dan Kinerja

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mendesak agar wacana perubahan remunerasi kepala wilayah dan wakil kepala wilayah kudu diimbangi dengan peningkatan keahlian nyata dan penemuan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Tapi nan paling krusial adalah Pak Mendagri jika pada akhirnya kita bermufakat untuk gimana kita mendorong agar perubahan terhadap remunerasi ini dilakukan, kita pengin bahwa itu juga kudu dibarengi dengan tentu keahlian para kepala-kepala wilayah kita agar pelayanan publik di wilayah sesuai dengan angan masyarakat," ujar Bahtra Banong.

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, kebijakan remunerasi jangan sampai membikin wilayah nan berprestasi dan wilayah nan tidak melakukan penemuan disamakan begitu saja. Tolok ukur keahlian serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kudu tetap menjadi instrumen krusial agar kepala wilayah terus termotivasi menghadirkan penemuan di wilayah masing-masing.

"Tentu indikator-indikatornya kudu menjadi tolok ukur. Karena kelak jangan sampai wilayah berprestasi sama dengan daerah-daerah nan tidak melakukan inovasi-inovasi mendorong peningkatan PAD di wilayah itu," tandas Bahtra.

Selain itu, Bahtra juga menyoroti kondisi riil di sejumlah wilayah penghasil nan pendapatannya dinilai belum berbanding lurus dengan alokasi nan dikembalikan untuk membangun wilayah mereka sendiri. Oleh lantaran itu, Bahtra mengungkapkan Komisi II, terus mencermati beragam masukan agar tercipta keseimbangan dalam kebijakan otonomi wilayah ke depan.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya