Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Polri Pastikan Profesional

1 jam yang lalu 4
Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Polri Pastikan Profesional Ilustrasi(Antara)

POLRI memastikan penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara ahli dengan mengandalkan perangkat bukti dalam setiap proses penyidikan. Hingga saat ini, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 89 laporan polisi nan ditangani di sembilan Polda.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan proses norma terhadap perkara karhutla tidak hanya berfokus pada pelaku nan berada di lapangan. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak nan menyuruh, mendanai, maupun memperoleh untung dari pembakaran.

"Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan investigasi dengan jumlah tersangka kurang lebih nan sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni saat konvensi pers di Jakarta, Minggu (23/8).

Polri Kedepankan Alat Bukti

Irhamni menjelaskan penanganan kasus karhutla umumnya dimulai dari pemantauan titik panas alias hotspot. Petugas kemudian melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan keberadaan titik api.

Apabila ditemukan lahan terbakar, petugas terlebih dulu melakukan pemadaman dan pendinginan guna memastikan kondisi letak aman. Setelah itu, interogator melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan perangkat bukti untuk menentukan ada alias tidaknya unsur pidana.

Dalam proses penyidikan, Polri juga tidak menjadikan pengakuan tersangka sebagai satu-satunya dasar penetapan seseorang sebagai tersangka.

Penyidik mengandalkan hasil olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, peralatan bukti, serta penelusuran transaksi finansial untuk memperkuat perkara.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memastikan proses penegakan norma melangkah berasas bukti dan dilakukan secara profesional.

72 Tersangka dari Sembilan Polda

Dari 89 laporan polisi nan ditangani di sembilan Polda, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan.

Modus nan ditemukan dalam sejumlah perkara didominasi pembukaan lahan dengan langkah membakar. Cara tersebut dinilai lebih murah oleh pelaku dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

"Sebagian besar modus operandi nan digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan langkah sengaja membakar agar biaya operasional aktivitas bertani menjadi murah alias ekonomis," ungkap Irhamni.

Dalam sejumlah kasus, lahan nan telah ditebang dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu hasil pembakaran juga dianggap dapat membantu menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk perkebunan.

Polri menegaskan argumen ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran rimba dan lahan, terutama ketika kondisi tandus panjang dan El Nino meningkatkan akibat meluasnya kebakaran.

Telusuri Keterlibatan Korporasi

Untuk memastikan penanganan perkara tidak berakhir pada pelaku lapangan, interogator turut menelusuri aliran transaksi keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi alias terdapat pihak lain nan memberikan perintah maupun memperoleh keuntungan.

Kemungkinan keterlibatan korporasi juga menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

"Baik korporasi ataupun perseorangan bakal kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan norma secara tegas," ujarnya.

Dalam penyidikan, abdi negara telah mengamankan sejumlah peralatan bukti, antara lain 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu jejak terbakar.

Penegakan Hukum untuk Cegah Karhutla Berulang

Irhamni mengatakan penegakan norma terhadap pelaku karhutla ditujukan untuk memberikan pengaruh jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran berulang selama periode kemarau.

Polri memastikan pengembangan perkara bakal terus dilakukan berasas perangkat bukti nan ditemukan. Penyidik tidak hanya mengejar orang nan melakukan pembakaran, tetapi juga pihak nan memerintahkan alias mendapatkan untung dari aktivitas tersebut.

"Kami bakal terus mengejar semua pelaku alias orang nan menyuruh melakukan dan semua pihak nan memperoleh untung atas kejahatan pembakaran rimba dan lahan tersebut," ucapnya.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ant/E-4)

Selengkapnya