Tiba-Tiba Muncul Gugatan Baru Hotel Sultan

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Usai diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dari PT Indobuildco, perkara Hotel Sultan belum betul-betul selesai. Kini muncul gugatan baru.

Dikutip dari info persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seorang penduduk berjulukan Raden Mas (RM) Kusrahardjo menyatakan sebagai mahir waris sah RM Koesen mengusulkan gugatan perdata mengenai sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan di area Gelora Bung Karno ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perbuatan melawan norma tersebut resmi terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Gugatan tersebut diarahkan kepada PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo beserta sejumlah kementerian dan lembaga negara seperti Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata RUang/Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno. Berikut rinciannya:

Suasana gedung Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (23/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Suasana gedung Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (23/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Suasana gedung Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (23/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

  1. PT INDOBUILDCO
  2. Negara Republik Indonesia c.q. Sekretariat Negara RI, c.q. Menteri Sekretaris Negara
  3. Negara Republik Indonesia, c.q Kementerian Keuangan Republik Indonesia RI c.q. Menteri Keuangan
  4. Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, c.q. Menteri ATR/Kepala BPN RI
  5. Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat
  6. Negara Republik Indonesia c.q. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno. PPKGBK

Dalam penjelasan detil perkara disebutkan, penggugat menyatakan tanah tempat berdirinya Hotel Sultan tetap sah milik RM Koesen. Ini berasas arsip Eigendom Verponding Nomor 1684 nan diterbitkan pada tahun 1938 masa kolonial Belanda. Luasnya 420.500 meter persegi.

Gugatan tersebut diajukan pada 15 Juni 2026 lampau dengan penjelasan perkara Perbuatan Melawan Hukum. Menurut agenda pada hari ini sidang perdana dengan agenda pemeriksaan legal standing penggugat bakal dilakukan di Ruang Sidang Mudjono.

(wur/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya