ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pengguna non subsidi tidak mengalami kenaikan pada periode kuartal III alias Juli hingga September 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri dan kepastian bagi para pelaku usaha.
Dalam patokan nan berlaku, penyesuaian tarif listrik bagi pengguna non subsidi dilakukan setiap tiga bulan berasas beberapa parameter ekonomi makro. Faktor-faktor nan menjadi referensi tersebut meliputi perubahan nilai tukar mata uang, nilai minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, hingga nilai referensi batu bara (HBA).
Untuk penetapan tarif tenaga listrik kuartal III 2026, parameter ekonomi makro merujuk pada realisasi periode Februari hingga April 2026, ialah kurs sebesar Rp 16.959,32 per US$, ICP sebesar US$ 96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut semestinya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap alias tidak naik," tegas Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/7/2026).
Lebih lanjut Bahlil menyampaikan, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pengguna bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pengguna sosial, rumah tangga miskin, upaya kecil, industri kecil, dan pengguna nan peruntukan listriknya bagi upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik nan andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan jasa kelistrikan tetap berkelanjutan," jelas Bahlil.
Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya berbareng mendukung ketahanan dan kemandirian daya nasional.
Pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik guna memberikan jasa terbaik kepada masyarakat.
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pengguna non subsidi selama kuartal III tahun 2026 :
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.445 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.445 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.700 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.700 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.445 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 997 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.700 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.533 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.700 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.645 per kWh.
(wia)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·