Tiga Tersangka Illegal Logging di SM Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara

1 jam yang lalu 7
Tiga Tersangka Illegal Logging di SM Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara Ilustrasi(Dok Istimewa)

BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera berbareng Balai Besar KSDA Riau menangkap tiga pelaku pembalakan liar (illegal logging) di area Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Penindakan tersebut dilaksanakan pada 1 Agustus 2026 dan bersambung hingga penetapan tersangka atas tiga laki-laki berinisial E (56), SH (55), serta A (46).

Ketiga pelaku tertangkap tangan saat mengangkut ratusan keping kayu olahan terlarangan dari dalam area konservasi menggunakan dua unit truk dan satu unit sepeda nan telah dimodifikasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penindakan ini menjadi bagian dari upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto nan mau menempatkan pemberantasan illegal logging sebagai salah satu prioritas dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional.

Ia mengatakan Kementerian Kehutanan bakal menindak tegas para perusak ekosistem rimba nan tergolong sebagai letak kediaman krusial satwa dilindungi Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae).

"Mereka mencari untung pribadi dengan merugikan negara dan menakut-nakuti kehidupan masyarakat. Saat ini SM Kerumutan mengalami ancaman serius dari aktivitas illegal logging dan perburuan liar. Apabila tidak dilakukan penegakan norma dikhawatirkan keberadaan Harimau Sumatra bakal punah," ujar Dwi Januanto dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Dalam operasi campuran tersebut, petugas melakukan penelusuran mendalam ke dalam rimba Kerumutan dan menemukan sejumlah pondok pembalak. Petugas mengambil langkah tegas dengan memusnahkan pondok-pondok, sisa kayu olahan, serta prasarana pendukung seperti jalur rel kayu nan dirancang pelaku untuk mendistribusikan kayu tebangan ke luar kawasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berbareng Korwas PPNS Polda Riau, ketiga tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.

Barang bukti nan turut disita meliputi satu unit truk Isuzu (BM 9926 NU) bermuatan 275 keping papan, satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter (BM 9349 AC) bermuatan 156 keping papan dan 100 batang kayu broti, serta satu unit sepeda modifikasi.

Para tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf e jo. Pasal 19 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman balasan hingga 11 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (H-2)

Selengkapnya