Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 30 Pelanggaran Prosedural di Praperadilan

16 jam yang lalu 4
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 30 Pelanggaran Prosedural di Praperadilan Kuasa norma Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.(MI/MUhammad Ghifari A)

TIM kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membeberkan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Puluhan poin keberatan tersebut menjadi dasar gugatan atas proses norma nan menjerat Febrie.

Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa puluhan dugaan pelanggaran tersebut terangkum dalam lima aspek utama. Aspek tersebut meliputi ketidakjelasan tindak pidana asal (predicate crime) dalam penetapan tersangka TPPU, serta penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah investigasi (sprindik).

“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut. Semuanya bakal diuji berasas norma aktivitas pidana dan prinsip due process of law,” ujar Febri seusai persidangan.

Selain persoalan penetapan tersangka, tim norma juga menyoroti prosedur penggeledahan, penyitaan, pencegahan berjalan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka nan dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Febri menegaskan bahwa praperadilan ini adalah kewenangan konstitusional setiap penduduk negara untuk memastikan penegakan norma melangkah sesuai aturan.

Untuk memperkuat dalil permohonan, tim norma berencana menghadirkan setidaknya tiga mahir dalam persidangan mendatang. Kehadiran mahir diharapkan dapat memberikan perspektif norma nan bening mengenai dugaan pelanggaran norma aktivitas nan dilakukan oleh termohon.

“Ahli nan bakal kami hadirkan sekitar tiga orang. Kami mau membikin semakin terang pengetesan terhadap 30 dugaan pelanggaran norma aktivitas ini,” tambah Febri. Sesuai ketentuan KUHAP baru, perkara praperadilan ini ditargetkan mencapai putusan dalam waktu maksimal tujuh hari.

Kasus ini bermulai saat Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersebut didasari atas temuan aset berupa emas seberat 74 kilogram dan duit tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di area Sentul. Selain Febrie, pihak kejaksaan juga telah menetapkan dua pihak swasta, ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka dalam perkara nan sama. (Z-100

Selengkapnya