loading...
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta Majelis Hakim menyatakan Tipikor tidak berkuasa mengadili perkara kuota haji tambahan 2024. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak berkuasa mengadili perkara kuota haji tambahan 2024.
Majelis pengadil juga perlu menilai surat dakwaan perkara tersebut kabur alias obscuur libel serta batal demi hukum. Dengan demikian, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.
Hal tersebut disampaikan Gus Yaqut dalam nota perlawanan alias eksepsi di Pengadilan pada Selasa (18/8/2026).
Gus Yaqut dan Tim hukumnya menegaskan, pengajuan perlawanan bukan upaya menghindari pokok perkara, melainkan untuk memastikan forum nan memeriksa memang berkuasa dan surat dakwaan menjelaskan perbuatan nan dituduhkan secara cermat, jelas, dan lengkap.
Baca juga: Sangkal Terima Uang Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut mengatakan, perlawanan nan tadi disampaikan pertama adalah surat dakwaan nan disampaikan penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Salah satunya nan jelas dan terang benderang adalah kebijakan menteri dicampuradukkan dengan kebijakan teknis.
"Seharusnya tidak diarahkan mencari kesalahan menteri, padahal itu urusan teknis. Kalau urusan kebijakan, ya urusan kebijakan. Kebijakannya nan kudu disoal. Manakala ada nan melakukan korupsi dalam tindak pidana, ya dia kudu diproses,” katanya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·