Tim kuasa norma Budiman Bayu Prasojo mengusulkan eksepsi dan meminta dakwaan gratifikasi KPK dinyatakan batal demi hukum.(MI/Muhammad Ghifari A)
TIM kuasa norma terdakwa Budiman Bayu Prasojo meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi norma alias setidaknya tidak dapat diterima. Permintaan itu disampaikan melalui nota perlawanan (eksepsi) nan dibacakan dalam sidang, Selasa (4/8).
Dalam perkara ini, Budiman didakwa menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai. Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam eksepsinya, tim kuasa norma menegaskan perlawanan tersebut tidak ditujukan untuk membantah perangkat bukti, melainkan menguji apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat umum dan material sebagaimana diatur dalam norma aktivitas pidana.
Menurut kuasa hukum, dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas, dan komplit lantaran mencampurkan beragam peristiwa, pihak, transaksi, mata uang, serta corak penyertaan tanpa menguraikan secara spesifik perbuatan nan diduga dilakukan Budiman.
"Surat dakwaan tidak memisahkan perbuatan terdakwa dari perbuatan pihak lain, sehingga terdakwa kudu membantah seluruh aliran biaya dan tindakan pihak lain tanpa mengetahui pemisah tuduhan perseorangan nan sebenarnya," ujar tim advokat saat membacakan eksepsi di persidangan.
Kuasa norma menyoroti dakwaan nan mengaitkan Budiman berbareng sejumlah pihak lain, termasuk Riza, Resi Suprianto, dan Orlando Hamonangan, dengan dugaan penerimaan gratifikasi sejak September 2024 hingga Januari 2026.
Mereka menilai jaksa tidak menguraikan secara rinci transaksi mana nan diterima langsung oleh Budiman, siapa nan menguasai uang, siapa nan menikmati hasilnya, maupun bagian penerimaan nan secara pribadi dikaitkan dengan terdakwa.
Selain itu, tim advokat beranggapan unsur "berhubungan dengan kedudukan dan berlawanan dengan tanggungjawab alias tugas" dalam Pasal 12B UU Tipikor hanya dicantumkan sebagai konklusi tanpa penjelasan mengenai hubungan antara pemberian, kewenangan jabatan, serta tindakan kedinasan nan diduga dilakukan terdakwa.
Menurut mereka, jaksa juga tidak menjelaskan support apa nan diminta pihak pemberi gratifikasi, kewenangan Budiman untuk memenuhi permintaan tersebut, maupun patokan alias tanggungjawab konkret nan diduga telah dilanggar.
Dalam eksepsi tersebut, kuasa norma juga mempersoalkan pencantuman Pasal 127 ayat (1) KUHP. Mereka beranggapan ketentuan mengenai perbarengan tindak pidana itu tidak dapat diterapkan begitu saja tanpa menjelaskan tindak pidana mana nan berdiri sendiri maupun dasar penggabungan seluruh perbuatan nan didakwakan.
Tim advokat juga mengkritik penggunaan frasa "baik sendiri maupun bersama-sama" dalam surat dakwaan. Menurut mereka, rumusan tersebut mencampurkan dua corak pertanggungjawaban pidana nan berbeda, ialah sebagai pelaku tunggal dan sebagai peserta, tanpa menjelaskan bangunan norma nan digunakan jaksa terhadap masing-masing peristiwa.
Selain itu, kuasa norma menilai pencantuman Pasal 18 UU Tipikor mengenai pidana tambahan tidak dapat berdiri sendiri lantaran berkarakter aksesori terhadap delik pokok. Oleh karena itu, menurut mereka, andaikan dakwaan Pasal 12B dinilai tidak memenuhi syarat, maka penerapan Pasal 18 juga kehilangan dasar hukumnya.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, tim kuasa norma meminta majelis pengadil menerima eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat material lantaran tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta menyatakan dakwaan batal demi norma alias setidaknya tidak dapat diterima.
Mereka juga meminta majelis menyatakan Pasal 127 ayat (1) KUHP tidak dapat diterapkan dalam perkara tersebut serta memerintahkan pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan berasas surat dakwaan nan ada.
Usai pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim menyatakan nota perlawanan telah diterima dan dijadikan bagian dari berkas perkara. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi nan diajukan terdakwa. (Z-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·