Tim Kuasa norma Febrie adriansyah(MI/Ghifari)
TIM norma mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan peralatan dari rumah kliennya di area Sentul, Kabupaten Bogor.
Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, menduga penggeledahan tersebut dilakukan tanpa izin pengadilan nan sah. Menurut dia, persoalan tersebut menjadi salah satu dasar utama nan diajukan dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Febri seusai sidang perdana praperadilan, Selasa (18/8/2026).
“Indikasi pelanggaran norma dalam proses penggeledahan ini sebenarnya pondasi utamanya. Kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pengadilan nan sah,” kata Febri.
Menurutnya, andaikan proses penggeledahan dilakukan tanpa dasar norma nan sah, maka tindakan lanjutan berupa penyitaan juga patut dipersoalkan.
“Kalau itu dilakukan tanpa dasar nan sah, maka akibat lanjutannya tentu tidak sah, termasuk mengenai dengan penyitaan,” sambungnya.
Pisahkan Barang Pribadi dan Barang Bukti
Febri kemudian membagi barang-barang nan disita dari rumah Febrie ke dalam dua kategori.
Pertama, peralatan nan menurutnya merupakan milik pribadi Febrie dan keluarganya, seperti arsip pribadi dan pigura foto keluarga. Tim norma meminta barang-barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
“Foto family itu peralatan milik pribadi nan tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” ujarnya.
Sementara itu, untuk peralatan lain nan disita dan berpotensi digunakan sebagai perangkat bukti, tim norma mempersoalkan keabsahan penggunaannya.
Febri merujuk pada prinsip norma nan dikenal sebagai fruit of the poisonous tree doctrine alias teori pohon beracun. Prinsip tersebut digunakan tim norma untuk mempersoalkan perangkat bukti nan diperoleh dari proses nan mereka nilai tidak sah.
“Kalau awalnya itu sudah berbisa alias tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai perangkat bukti lanjutan,” kata dia.
“Sedangkan barang-barang lain nan disita, rumor utamanya adalah prinsip teori pohon berbisa dalam hukum,” sambungnya.
Atas dasar itu, Febri mengatakan permohonan mengenai peralatan hasil penggeledahan mempunyai dua tuntutan.
Pertama, meminta pengembalian barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya. Kedua, meminta agar peralatan bukti nan diperoleh melalui proses penggeledahan nan dinilai tidak sah tidak digunakan dalam proses hukum.
“Perlu dipisahkan dua hal. Ada permintaan pengembalian peralatan milik pribadi seperti arsip dan pigura foto, lantaran ada rinciannya. Dan nan kedua, mengenai dengan permintaan agar seluruh peralatan bukti nan disita dari proses penggeledahan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai perangkat bukti,” ujarnya.
Minta Prosedur Hukum Diperhatikan
Febri juga meminta seluruh pihak mengawal proses praperadilan secara cermat. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur norma menjadi bagian krusial dalam memastikan proses penegakan norma melangkah sesuai prinsip keadilan.
“Kalau proses norma itu tidak benar, melanggar prosedur alias norma aktivitas nan berlaku, maka itu tidak bakal bisa menghasilkan tujuan keadilan nan kita harapkan bersama-sama,” tutur Febri.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Kejaksaan Agung mengaitkan perkara tersebut dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah Febrie di area Sentul.
Dalam perkembangan perkara, Kejaksaan Agung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Proses norma terhadap Febrie sekarang diuji melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan, termasuk mengenai keabsahan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·