Titi Anggraini: Tak Libatkan Parpol Nonparlemen Bahas RUU Pemilu Tindakan Inkonstitusional

4 jam yang lalu 11

loading...

Pakar norma tata negara Titi Anggraini menegaskan bahwa pelibatan partai politik nonparlemen dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah tanggungjawab konstitusional. Foto/Felldy Utama

JAKARTA - Pakar norma tata negara Titi Anggraini menegaskan bahwa pelibatan partai politik nonparlemen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bukan sekadar pilihan, melainkan tanggungjawab konstitusional. Hal ini merujuk pada mandat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Titi menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 116 Tahun 2023 telah mengamanatkan rekonstruksi alias penghitungan ulang periode pemisah parlemen ( parliamentary threshold ). Tujuannya agar tidak ada lagi bunyi sah pemilih dalam jumlah besar nan terbuang sia-sia.

"Dalam pembahasannya, untuk menentukan apakah bakal ada alias tidak ataupun jika ada berapa besaran dari periode pemisah parlemen, itu kudu dengan partisipasi nan bermakna," kata Titi seusai mengisi materi Bimtek Anggota Legislatif Partai Perindo , Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali

Titi menambahkan, "Bukan hanya melibatkan pemangku kepentingan pemilu, masyarakat nan berkepentingan terhadap aturan, tapi juga partai-partai nonparlemen."

Selengkapnya