Ilustrasi(Dok. Kodim Mimika)
TENTARA Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memberikan penjelasan tegas mengenai rumor keterlibatan prajurit dalam urusan perpajakan. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan bahwa TNI AD tidak mempunyai tugas untuk menagih pajak maupun menindak penduduk nan tidak memenuhi tanggungjawab pajak mereka.
Pernyataan ini merespons rumor nan berkembang mengenai kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan TNI AD. Donny menekankan bahwa tidak ada pemberian kewenangan norma kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam ranah fiskal tersebut.
Menurut Donny, keterlibatan TNI dalam konteks perpajakan bermulai dari diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam izin tersebut, Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) disebut dalam poin pengumpulan info dan pembangunan jejaring informasi.
"Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring info kewilayahan," ujar Donny dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini, Markas Besar TNI AD belum mengeluarkan perintah spesifik kepada prajurit di lapangan untuk mengurus pajak masyarakat. Tugas Babinsa tetap berpegang teguh pada koridor peraturan perundang-undangan, yakni:
- Pembinaan teritorial.
- Pemberdayaan wilayah pertahanan.
- Komunikasi sosial.
- Pembinaan ketahanan wilayah.
Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak
Senada dengan pihak TNI AD, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pelibatan unsur kewilayahan bukan untuk menjalankan kegunaan teknis perpajakan. Hal ini disampaikan dalam konvensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 pada Selasa (21/7).
Bimo menegaskan bahwa Babinsa maupun perangkat desa hanya berkedudukan dalam mendukung koordinasi informasi, bukan sebagai penyelenggara di lapangan. "Bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," tegas Bimo.
Ringkasan Regulasi SE-8/PJ/2026:
| Dasar Hukum | Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 |
| Peran Babinsa/Bhabinkamtibmas | Pembangunan jejaring info kewilayahan |
| Instrumen Utama Pengawasan | Teknologi Coretax dan Geotagging |
| Status Kewenangan | Bukan pemeriksa, penagih, alias penegak norma pajak |
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa peran kedua unsur keamanan tersebut murni berkarakter pendampingan andaikan diperlukan oleh petugas pajak di lapangan. Ia menekankan bahwa kewenangan pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap sepenuhnya berada di bawah kendali petugas DJP.
“Mereka itu (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bukan pelaksana dari pengawasan alias pemeriksaan nan dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan,” ujar Inge saat ditemui di Jakarta, Senin (22/7/2026).
Kondisi Khusus Pendampingan
Inge menjelaskan lebih lanjut bahwa pendampingan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya dilakukan dalam situasi tertentu nan memerlukan penanganan khusus, terutama mengenai aspek keamanan dan aksesibilitas wilayah. Hal ini bermaksud untuk memastikan keselamatan petugas pajak saat menjalankan tugas di letak nan mempunyai akibat tinggi alias hambatan transportasi.
Beberapa poin utama mengenai batas peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam urusan perpajakan meliputi:
| Wewenang Utama | Tetap pada petugas DJP (Pengawasan & Kepatuhan) |
| Fungsi TNI/Polri | Pendampingan keamanan dan akses transportasi |
| Larangan Tugas | Dilarang memeriksa, memungut, alias mencari info pajak |
| Kriteria Lokasi | Wilayah dengan penanganan unik alias susah dijangkau |
“Misalnya jika ada wajib pajak nan sebetulnya kita mengetahui punya potensi, dan kita ketahui alamatnya di suatu tempat, rupanya tempat itu mungkin ada suatu perihal nan kudu dijaga alias butuh penanganan unik dalam transportasi, kami minta support mereka itu boleh,” jelas Inge. (Ant/I-1)







English (US) ·
Indonesian (ID) ·