TNI AD Dukung PSEL Olah Sampah Lama Jadi BBM Solar

17 jam yang lalu 1
TNI AD Dukung PSEL Olah Sampah Lama Jadi BBM Solar KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak.(Dok. YouTube Pemkot Bekasi)

TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan komitmennya mendukung pengelolaan sampah nasional melalui pengolahan timbunan sampah lama menjadi bahan bakar minyak (BBM) sintetis jenis solar. Program ini memanfaatkan teknologi pirolisis untuk menangani residu sampah nan telah menumpuk bertahun-tahun di tempat pemrosesan akhir.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa konsentrasi utama TNI AD berbareng mitra adalah memilah dan mengolah sampah lama nan selama ini susah ditangani. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri ground breaking pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (26/8).

"Yang kami bakal olah adalah timbunan-timbunan sampah lama. nan ini lah nan mungkin sampai dengan sekarang tetap belum ada nan bisa memilah ini," ujar Maruli.

Ia menambahkan bahwa meski teknologi pirolisis sudah umum, tantangan terbesar terletak pada proses pemilahan sampah lama dalam skala besar.

Untuk merealisasikan akomodasi pengolahan modern tersebut, TNI AD menargetkan kapabilitas pengolahan mencapai 1.000 ton sampah per hari di setiap lokasi. Rencana ini memerlukan kesiapan lahan minimal 5 hektare untuk area utama dan tambahan separuh hektare untuk proses pre-treatment.

Saat ini, TNI AD tengah mempersiapkan pembangunan pabrik pengolahan di lima letak prioritas nan tersebar di Jawa Barat hingga Jawa Tengah. Beberapa titik strategis nan telah diidentifikasi meliputi Bantargebang (Bekasi), Galuga (Bogor), dan Sarimukti (Bandung Barat).

Meski demikian, Maruli mengakui adanya sejumlah hambatan di lapangan, terutama mengenai birokrasi dan izin lahan. Di Sarimukti, misalnya, terdapat tantangan mengenai status area hutan, perizinan pengolahan, hingga izin penjualan solar hasil produksi.

"Penyiapan lahan 5 hektare awal kita mencari lahannya sulit. Setelah dapat, ada proses sewa-menyewa dan pembatasan waktu. Masalah perizinan dan penjualan solar ini nan kudu segera diselesaikan," pungkasnya. (Z-10)

Selengkapnya