loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam perkara piagam Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (23/7/2026). Foto: Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam perkara piagam Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (23/7/2026). Dengan begitu, persidangan piagam ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.
Dengan keputusan ini, majelis pengadil menyatakan berkas perkara Dokter Tifa beserta seluruh peralatan bukti kudu dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.
Baca juga: Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran








English (US) ·
Indonesian (ID) ·