Tok! RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk Prolegnas 2026

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 menyepakati usulan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

"Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini bakal ditindaklanjuti sesuai dengan sistem nan berlaku," kata Ketu DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat paripurna, Kamis (2/7/2026).

Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menjelaskan, penetapan RUU PFII sebagai RUU Proglegnas Prioritas 2026 mempertimbangkan petunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam UU P2SK terbaru, Martin mengatakan, RUU PFII kudu diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan setelah UU P2SK disahkan.

"Bahwa Undang-Undang tentang PFII dimaksud kudu dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan ialah 17 Juni 2026," ujar Martin.

Adapun urgensi pembentukan RUU PFII dia sebut semata demi mensejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Diperlukan pertumbuhan ekonomi nan berkepanjangan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi nan efektif terhadap sektor finansial sehingga untuk mewujudkan kondisi itu perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia," tegas Martin.

PFII kata dia bakal diberikan kewenangan unik sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkepanjangan di masa depan nan merupakan konsentrasi jasa layanan keuangan, pusat pengembangan teknologi, dan jasa pendukung jasa finansial sebagai pusat finansial terpercaya nan pengelolaannya berasas prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas.

Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dia sebut juga bertujuakn untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat finansial internasional, mendorong pendalaman dan penemuan sektor keuangan, menarik investasi dan pelaku upaya sektor finansial baik nasional maupun internasional.

Selain itu, juga untuk memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan alias pembiayaan lainnya, serta memperkuat kontribusi sektor finansial terhadap perekonomian nasional.

"Pusat Finansial Internasional Indonesia masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah," ujarnya.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya