Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat tata kelola sektor perikanan tangkap dari hulu, menyusul mulai berlakunya tarif preferensi 0% untuk produk olahan tuna dan cakalang Indonesia ke Jepang. Kebijakan nan bertindak melalui skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) sejak 1 Agustus 2026 itu dinilai membuka kesempatan besar untuk meningkatkan daya saing ekspor perikanan nasional.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan, terbukanya akses pasar kudu diimbangi dengan keahlian Indonesia menyediakan bahan baku tuna nan berkualitas, legal, dapat ditelusuri (traceable), dan berasal dari praktik penangkapan ikan nan bertanggung jawab.
"Tarif preferensi 0% merupakan kesempatan besar bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor tuna dan cakalang. Namun daya saing tersebut kudu dimulai dari hulu," ujar Latif dalam keterangannya, dikutip Senin (3/8/2026).
Menurut Latif, kualitas tuna ditentukan sejak proses penangkapan di laut. Penanganan ikan nan sigap dan tepat di atas kapal, penerapan rantai dingin (cold chain), hingga proses pendaratan di pelabuhan perikanan menjadi aspek krusial untuk menjaga mutu produk agar memenuhi standar keamanan pangan negara tujuan ekspor.
Untuk mendukung perihal tersebut, KKP terus memberikan pembinaan dan training kepada nelayan tuna, awak kapal perikanan (AKP), serta pelaku usaha. Program tersebut mencakup teknik penangkapan tuna nan bertanggung jawab, peningkatan keahlian awak kapal, penanganan ikan di atas kapal (on board handling), teknik pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan, pencatatan hasil tangkapan melalui logbook, hingga pemenuhan persyaratan ketertelusuran (traceability) nan diminta pasar ekspor.
Di sisi lain, KKP juga memperkuat pengelolaan sumber daya tuna melalui penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Kebijakan ini memastikan aktivitas penangkapan dilakukan sesuai potensi sumber daya ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), dengan memperhatikan jumlah tangkapan nan diperbolehkan berasas kajian ilmiah.
Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian stok tuna, sekaligus menjamin kesiapan bahan baku secara berkepanjangan bagi industri pengolahan nasional. Dengan demikian, industri memperoleh kepastian pasokan, sementara nelayan diharapkan mendapat faedah ekonomi nan berkesinambungan.
Selain memperkuat tata kelola di dalam negeri, Indonesia juga terus meningkatkan posisinya di beragam forum Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs), seperti Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), dan Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT).
Melalui forum-forum tersebut, KKP memperjuangkan kepentingan nasional agar Indonesia memperoleh kesempatan pemanfaatan sumber daya tuna nan setara berasas info ilmiah, tingkat kepatuhan terhadap langkah konservasi dan pengelolaan, serta kontribusi Indonesia sebagai salah satu produsen tuna terbesar di dunia.
"Demikian semua upaya nan dilakukan, industri memperoleh kepastian pasokan, ekspor semakin kompetitif, dan kesejahteraan nelayan terus meningkat," pungkasnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat tata kelola sektor perikanan tangkap dari hulu. (Dok. Humas KKP) Foto: (Dok. Humas KKP)
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
1







English (US) ·
Indonesian (ID) ·