Tragedi Siswi SMP di Nabire Dinilai Bukti Rapuhnya Sistem Perlindungan Anak

54 menit yang lalu 2
Tragedi Siswi SMP di Nabire Dinilai Bukti Rapuhnya Sistem Perlindungan Anak ilustrasi(Antara)

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah segera membenahi sistem perlindungan anak menyusul tewasnya siswi SMP berinisial CKC (14) nan diduga dibunuh secara berencana dan dibakar oleh mantan kekasihnya, AWS (15), di Nabire, Papua Tengah. Menurut Rieke, tragedi tersebut bukan sekadar perkara pidana, melainkan sirine atas rapuhnya sistem perlindungan anak di Indonesia. Ia menilai peristiwa itu memperlihatkan kegagalan sistem pencegahan dan penemuan awal terhadap kekerasan di lingkungan terdekat anak.

"Ketika seorang anak di bawah umur bisa merencanakan pembunuhan ekstrem terhadap sesama anak, perihal ini menandakan runtuhnya sistem pencegahan sosial dan penemuan awal kejahatan di lingkungan terdekat anak," kata Rieke melalui keterangannya, dikutip pada Selasa (4/8). 

Ia menilai kasus tersebut menghadirkan persoalan serius dari sisi norma dan kewenangan asasi manusia. Di satu sisi, kewenangan hidup korban nan dijamin Pasal 28A UUD 1945 telah dirampas secara brutal. Namun di sisi lain, proses norma terhadap pelaku nan tetap berstatus anak kudu mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam patokan tersebut, balasan maksimal bagi pelaku anak dibatasi hingga separuh dari ancaman pidana orang dewasa alias paling lama 10 tahun, serta tidak dimungkinkan dijatuhi balasan meninggal maupun pidana penjara seumur hidup. Meski demikian, Rieke menegaskan keadilan bagi korban tidak boleh dikorbankan hanya lantaran pertimbangan formalitas norma terhadap pelaku. Ia meminta abdi negara penegak norma menjatuhkan hukuman pidana maksimal nan diperbolehkan undang-undang agar memberikan pengaruh jera.

Selain itu, Rieke menyoroti ironi nan terjadi di Papua Tengah. Pemerintah Provinsi Papua Tengah baru mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak pada 2 Februari 2026, apalagi sosialisasinya baru dilakukan pada Juli 2026. Menurutnya, tragedi di Nabire justru terjadi ketika izin tersebut baru mulai diperkenalkan kepada masyarakat.

"Ini membuktikan bahwa di atas kertas, izin kita seolah siap, namun di lapangan, ekosistem perlindungan dan sistem penegakan norma kita tetap sangat rentan dan compang-camping," ujarnya.

Rieke juga memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Nabire nan sukses menangkap pelaku hanya dalam waktu tujuh jam. Namun, keberhasilan itu dinilainya justru memperlihatkan persoalan kelembagaan nan lebih besar di tingkat nasional.

Ia mengungkapkan, hingga sekarang Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) baru terbentuk di 11 Polda, sementara satuan kerja berdikari di tingkat Polres dan Polresta baru tersedia di 22 daerah. Di wilayah lain, termasuk Polda Papua Tengah dan Polres Nabire, kegunaan tersebut tetap berada di bawah Unit Satreskrim.

Kondisi itu, kata Rieke, menyebabkan rantai komando menjadi lebih panjang, keterbatasan personel, hingga minimnya anggaran operasional lantaran belum mempunyai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) mandiri. Dampaknya, penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang melangkah tidak optimal di tengah meningkatnya jumlah perkara.

Karena itu, Rieke mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 agar Direktorat PPA-PPO diwajibkan datang di seluruh Polda, satuan kerja berdikari dibentuk di seluruh Polres dan Polresta, serta unit unik tersedia hingga tingkat Polsek sehingga mempunyai support anggaran dan operasional nan memadai.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPR Papua Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Nabire tidak menjadikan Perda Nomor 2 Tahun 2026 sekadar izin di atas kertas. Menurutnya, patokan tersebut kudu diwujudkan melalui pengawalan kasus, penyediaan anggaran pemulihan trauma bagi family korban, pembangunan rumah aman, hingga program pencegahan kekerasan anak nan terintegrasi di sekolah dan lingkungan sosial.

Di sisi lain, Rieke menegaskan tidak boleh ada upaya diversi dalam perkara tersebut. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU SPPA, diversi hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana dengan ancaman balasan di bawah tujuh tahun, sedangkan dugaan pembunuhan berencana mempunyai ancaman pidana di atas ketentuan tersebut sehingga kudu diproses melalui jalur peradilan pidana hingga pengadilan. Rieke turut mengingatkan bahwa reformasi sistem perlindungan anak tidak boleh lagi ditunda.

"Keadilan bagi almarhumah CKC tidak boleh meninggal di atas kertas. Rombak struktur PPA Polri sekarang juga, tegakkan norma pidana maksimal, dan stop jadikan izin sebagai macan kertas. Menunda reformasi ini sama saja dengan membiarkan anak-anak kita mengantre di depan peledak waktu kejahatan," pungkasnya. (E-3)

Selengkapnya