Tutup Kebocoran APBN Dimulai dari Perbaikan Tata Kelola Kekayaan RI

2 jam yang lalu 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap terus berupaya menutup kebocoran kekayaan negara, termasuk nan mengenai dengan bocornya anggaran pemerintah akibat praktik ilegal.

Dalam beragam kesempatan, kepala negara apalagi kerap menyinggung bocornya kekayaan negara hingga fiskal bisa mencapai ribuan triliun rupiah setiap tahun nya.

Direktur Program Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai pencegahan kebocoran itu tidak cukup hanya dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penguatan hukum.

Ia menganggap, pemerintah juga perlu memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan faedah sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai petunjuk Pasal 33 UUD 1945.

Selama ini, perhatian lebih banyak tertuju pada kebocoran penerimaan, seperti pajak, bea cukai, dan ekspor, padahal potensi kebocoran dari pengelolaan sumber daya alam dia anggap jauh lebih besar.

"Kebocoran fiskal itu ada dua, ialah dari sisi penerimaan dan dari sisi pengeluaran. nan sering kita lihat hanya kebocoran penerimaan, padahal potensi kebocoran dari pengelolaan kekayaan negara justru jauh lebih besar," ucapnya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Piter mengakui, Indonesia mempunyai kekayaan alam nan melimpah, namun faedah ekonominya belum sepenuhnya kembali kepada negara dan masyarakat. Karena itu, dia mendorong lahirnya izin nan secara komprehensif menerjemahkan petunjuk Pasal 33 UUD 1945 agar pengelolaan kekayaan alam lebih setara dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat.

"Bumi, air, dan kekayaan alam nan terkandung di dalamnya kudu betul-betul dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat Pasal 33 perlu diterjemahkan dalam izin nan jelas." tegasnya.

Menurutnya, faedah ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam nan belum dirasakan masyarakat setempat dapat terlihat dari ketimpangan di sejumlah wilayah penghasil tambang nan mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi nomor kemiskinannya tidak banyak berubah.

"Banyak wilayah tumbuh di atas rata-rata nasional lantaran tambang, tetapi tingkat kemiskinannya tidak berubah. Artinya, hasil kekayaan alam itu belum betul-betul dinikmati rakyat," tutur Piter Abdullah.

Sementara itu, bagi personil Komisi XIDPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan menekankan kebocoran fiskal hingga kekayaan negara condong disebabkan lemahnya penegakkan Hukum dan sistem pengawasan.

Menurutnya persoalan kebocoran seperti di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan disebabkan oleh kurangnya instrumen hukum, tantangan utama justru terletak pada lemahnya penegakan norma dan sistem pengawasan sehingga potensi kerugian negara tetap terus terjadi.

"Regulasi nan dimiliki Indonesia untuk mencegah kebocoran anggaran sebenarnya sudah sangat lengkap."

Karena itu, perhatian pemerintah semestinya difokuskan pada penguatan penerapan patokan melalui penegakan norma nan konsisten dan pengawasan nan lebih efektif.

"Instrumen norma di Indonesia sebenarnya sudah sangat komplit dan bisa mencegah kebocoran anggaran. Persoalannya ada pada penegakan norma dan pengawasan nan tetap perlu diperkuat."

Berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dia menyebut terdapat lebih dari 1.100 hasil audit nan berangkaian dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Temuan tersebut dia anggap juga turut menunjukkan perlunya penguatan peran BPKP sebagai abdi negara pengawasan intern pemerintah. Fungsi BPKP tidak cukup hanya melakukan audit setelah suatu aktivitas berlangsung, tetapi juga kudu diperkuat melalui sistem review dan monitoring sejak awal agar potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini.

"Peran monitoring kudu lebih ditekankan sehingga kebocoran bisa dicegah sejak awal, bukan setelah kerugian negara terjadi." tutur Harris.

Selain persoalan pengawasan, Harris juga menyoroti besarnya aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) nan tetap menjadi tantangan bagi penerimaan negara.

Salah satu contohnya adalah peredaran rokok terlarangan nan diperkirakan mencapai sekitar 11% hingga 14% dari total peredaran rokok nasional.

Ia menilai pemberantasan rokok terlarangan tidak hanya berpotensi meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan lapangan kerja nan lebih luas bagi industri rokok legal.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya