Urai Masalah Ekspor Mineral Imbas Kandungan LTJ, Begini Sikap ESDM

3 jam yang lalu 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengurai persoalan ekspor mineral nan terdampak rumor kandungan logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan. Pemerintah saat ini tetap melakukan koordinasi lintas lembaga untuk menyelesaikan halangan nan terjadi.

Belakangan, sejumlah pengiriman nickel pig iron (NPI) dari Indonesia dilaporkan mengalami halangan lantaran kargo kudu menjalani pengetesan tambahan terhadap kandungan unsur logam tanah jarang (LTJ).

"Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakum dan juga dengan Dirjen Minerba untuk gimana kondisi eksisting nan ada sekarang," terang Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung ditemui di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Yuliot mengatakan, pemerintah pada prinsipnya mendorong agar logam tanah jarang diolah di dalam negeri untuk mendukung pengembangan industri nasional, termasuk industri berteknologi tinggi.

"Jadi gini, untuk LTJ ini kan sudah kudu diolah dalam negeri dan juga dimanfaatkan untuk pengembangan industri dan juga penguasaan high-tech dalam negeri. Itu kan sudah ada lembaga nan ditugaskan, Badan Mineral Indonesia," kata Yuliot ditemui di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menurut dia, pemerintah juga bakal memandang pengembangan proses pengolahan dan peningkatan nilai tambah LTJ di dalam negeri. Namun demikian, mengenai izin unik mengenai tata niaga LTJ, Yuliot mengatakan pemerintah tetap mengkaji kerangka hukumnya.

Yuliot menjelaskan, logam tanah jarang dapat berasal dari dua sumber, ialah dari aktivitas pertambangan maupun dari proses industri pengolahan mineral. "Logam tanah jarang itu kan bisa dihasilkan dua. nan pertama dari aktivitas mining-nya. nan kedua itu adalah dari industri pengolahan," ujar Yuliot.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman buka bunyi mengenai terganggunya ekspor mineral nan mengandung logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan. Hal itu dia ungkapkan setelah KSP menerima laporan dari sejumlah pengusaha mengenai terganggunya aktivitas ekspor mineral.

Menurutnya, halangan tersebut dipicu belum adanya kepastian patokan mengenai pemisah kandungan LTJ, sehingga memunculkan keraguan di kalangan pelaku upaya maupun abdi negara penegak hukum.

"Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa terhambatnya ekspor mineral nan saat ini dan kemudian saya komunikasikan banyak nan terlibat di sini," kata Dudung usai memimpin rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Dudung membeberkan, salah satu penyebab halangan ekspor adalah belum adanya patokan nan mengatur pemisah maksimal kandungan logam tanah jarang sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Kekosongan izin tersebut membikin pelaku upaya maupun abdi negara penegak norma mempunyai perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Ia lantas menegaskan bahwa selama belum terdapat patokan nan mengatur kandungan LTJ, abdi negara penegak norma tidak boleh membikin penafsiran sendiri nan berujung pada terhambatnya aktivitas ekspor.

Oleh karena itu, guna mengatasi persoalan tersebut, KSP mendorong penyusunan pedoman nan memberikan kepastian bagi pelaku upaya mengenai pemisah maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Pedoman tersebut disusun berbareng kementerian teknis, abdi negara penegak hukum, serta pelaku usaha.

"Aturannya kita tata rapi kemudian tetapi ekspor tidak terhenti lantaran berakibat jelek juga kepada masyarakat saat ini. Banyak kapal-kapal nan tertahan lantaran memang satu, lantaran kekakuan aturan, lantaran tumpang tinggi, lantaran keraguan-raguan. nan ketiga, lantaran rasa ketakutan juga dari pelaku usaha," ujar Dudung.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya