Usai Ditunda, Pajak Pedagang Online Dipungut E-Commerce Mulai November

52 menit yang lalu 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah resmi mengumumkan penundaan pemungutan pajak penghasilan pedagang online oleh e-commerce, melalui surat pengumuman nomor PENG-46/PJ.09/2026.

Pengumuman ini menyusul keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa nan memilih untuk membatalkan skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online itu per hari ini, Rabu (5/8/2026), dari nan semestinya sudah bertindak sejak 1 Agustus 2026.

Dalam pengumuman nan ditetapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti itu disebutkan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 final pedagang online sebesar 0,5% oleh e-commerce bakal ditunda hingga 31 Oktober 2026.

"Ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026," sebagaimana dikutip dari pengumuman nan terbit pada malam ini.

Dalam pengumuman itu, juga disebutkan pemungutan nan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan nan Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan nan Diterima alias Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mulai bertindak pada 1 November 2026.

"Pemungutan PPh Pasal 22 berasas ketentuan tersebut mulai bertindak pada 1 November 2026," demikian bunyi pengumuman Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak menegaskan, penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi nan tetap menjadi perhatian pemerintah.

Sehubungan dengan penundaan tersebut Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 nan telah diterbitkan bakal dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

PPh Pasal 22 nan telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan nan telah diterbitkan sebelumnya bakal dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

"Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan," tulis Ditjen Pajak dalam pengumumannya.

Sebagaimana diketahui, pemungutan pajak pedagang online oleh e-commerce ini sudah dirancang sejak tahun lalu, dan eksekusi pelaksanaanya selalu ditunda oleh menteri finansial mempertimbangkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia nan belum kencang.

Purbaya mengatakan, realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 sebesar 5,29% belum menunjukkan daya tahan percepatan pemulihan ekonomi Indonesia, setelah tumbuh kencang pada kuartal I-2026 sebesar 5,61%.

Oleh karena itu, dia menekankan, kebijakan pemungutan pajak penghasilan final terhadap pedagang online sebesar 0,5% bakal kembali dijalankan setelah ekonomi Indonesia bisa tumbuh cepat, ditopang oleh indikator-indikator pendukungnya seperti indeks kepercayaan konsumen hingga indeks penjualan riil.

"Jadi 5,29% kan belum cukup kuat. Kita mau turbo lebih cepat, kita jika sudah ada indikasi membaik betulan bakal terapkan lagi mungkin beberapa bulan," paparnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk empat marketplace untuk mulai memungut pajak penghasilan pada pedagang online, ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Aturan pemungutan pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 dan sudah sempat beberapa kali ditunda Purbaya pelaksanaannya lantaran menganggap ekonomi Indonesia belum bisa tumbuh cepat.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya