Dokter Tifa menegaskan bakal tetap melanjutkan perjuangannya mengenai polemik piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo, meski eksepsinya dikabulkan pengadil PN Jakarta Timur.(MI/Muhammad Ghifari A)
TIFA Fauziah Tyassuma alias Dokter Tifa menegaskan bakal tetap melanjutkan perjuangannya mengenai polemik piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi nan diajukannya dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Dokter Tifa usai mengikuti sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7). Ia mengaku menghormati putusan majelis pengadil dan menyebut keputusan tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum.
"Ini adalah corak penghormatan kita terhadap proses norma dan lembaga peradilan," kata Dokter Tifa.
Menurutnya, sejak awal dirinya telah siap menerima apa pun hasil putusan pengadilan. Baik eksepsi diterima maupun ditolak, dia mengaku tetap bakal memperjuangkan apa nan diyakininya sebagai kebenaran.
"Apabila eksepsi ini ditolak, kami bakal terus berjuang. Apabila eksepsi ini diterima, kami pun bakal terus berjuang. Karena penegakan keadilan dan kebenaran kudu terus kita perjuangkan," ujarnya.
Dokter Tifa mengatakan putusan majelis pengadil tidak bakal menghentikan langkahnya untuk terus mengangkat persoalan nan selama ini menjadi polemik mengenai otentisitas piagam Jokowi.
"Keputusan majelis pengadil pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran, terutama mengenai dengan persoalan nan selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia, mengenai dengan otentisitas dari piagam nan selama ini menjadi polemik," tuturnya.
Ia berambisi polemik tersebut dapat diselesaikan sehingga tidak kembali menjadi persoalan bagi presiden maupun pejabat negara pada masa mendatang.
Dalam kesempatan nan sama, Dokter Tifa mengungkapkan dirinya berbareng tim telah mempersiapkan materi pembelaan selama lebih dari satu tahun andaikan perkara bersambung ke tahap pembuktian.
Menurut dia, persiapan tersebut dilakukan setelah interogator menyebut terdapat 709 arsip dalam proses penyidikan. Seluruh arsip itu, kata dia, telah dipelajari dan diteliti oleh timnya.
"Lebih dari 400 hari kami sudah mempersiapkan diri. Ketika Polda Metro Jaya menyatakan ada 709 dokumen, kami sudah riset 709 arsip ini," katanya.
Ia menyatakan telah mempunyai sejumlah bukti nan menurutnya bakal disampaikan andaikan persidangan memasuki pemeriksaan pokok perkara. Salah satunya berupa arsip pembanding transkrip nilai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.
"Ada sebuah bukti nan tidak bisa dibantah bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1985 kudu mempunyai transkrip nilai komplit dengan jumlah 161 SKS nan ditandatangani secara komplit oleh dekan dan pembantu dekan," ujarnya.
Selain itu, Dokter Tifa juga menyatakan menemukan perbedaan penggunaan materai pada piagam Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 dengan piagam Sarjana Muda. Menurutnya, temuan tersebut merupakan salah satu bukti nan telah dipersiapkan timnya.
Namun, klaim-klaim tersebut belum diuji di persidangan. Pasalnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur telah mengabulkan eksepsi nan diajukan tim kuasa norma Dokter Tifa sehingga surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi norma dan pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan.
Dalam putusan sela, majelis pengadil menilai surat dakwaan JPU tidak disusun secara jeli lantaran memuat dakwaan pengganti nan menggunakan pasal dengan delik nan sama dalam dua rezim undang-undang berbeda. Atas dasar itu, pengadil menyatakan dakwaan batal demi norma dan memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada JPU. (Z-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·