Usai Sidang Praperadilan, Roy Suryo: Silakan Datang Lagi untuk Praperadilan yang Keempat

1 jam yang lalu 3
 Silakan Datang Lagi untuk Praperadilan nan Keempat Roy Suryo ditemani kuasa norma usai sidang agenda pembuktian oleh Polda Metro, Senin (3/8).(MI/Abi Rama)

ROY Suryo mengungkapkan telah kembali mengusulkan gugatan praperadilan keempat. Hal itu diungkapkan usai menjalani sidang praperadilan jilid III dengan agenda pembuktian dari pihak termohon, ialah Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Dalam keterangannya kepada awak media setelah persidangan, Roy membujuk publik untuk kembali mengikuti proses norma nan bakal dijalaninya. Ia mengatakan gugatan praperadilan keempat tersebut telah didaftarkan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat (7/8).

"Silakan datang lagi untuk praperadilan nan keempat. Kita sudah mendaftarkan praperadilan keempat dan jadwalnya adalah besok hari Jumat jam 9 pagi. Tentang apa? Tentang pencekalan. Ya gitu, pencekalan dan ada beberapa ya gitu, tapi nan krusial tentang pencekalan," ujar Roy Suryo.

Adapun sidang tersebut sudah teregistrasi dengan nomor 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Kamis  (30/8) kemarin. 

Sidang Praperadilan Roy

Sidang nan tengah berjalan saat ini merupakan praperadilan jilid III nan diajukan Roy Suryo. Dalam permohonannya, Roy menuntut tukar rugi materiil dan immateriil sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya atas tindakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya nan sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadil dalam putusan praperadilan pertamanya.

Pada sidang Senin (3/8), agenda nan digelar adalah pembuktian dari pihak termohon, ialah Polda Metro Jaya. Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Roy Suryo berbareng tim kuasa hukumnya memasuki ruang sidang sekitar pukul 08.40 WIB, lebih dulu dibandingkan pihak termohon.

Persidangan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dipimpin pengadil tunggal I Ketut Darpawan. Dalam agenda tersebut, Polda Metro Jaya menghadirkan seorang mahir pidana, Hendri Jayadi Pandiangan, untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan.

Agenda selanjutkan diagendakan besok oleh pengadil tunggal I Ketut Darpawan.

"Besok kesimpulan, seperti biasa ya, jam 14.00 WIB siang, tanpa pembacaan," ujar pengadil tunggal usai sidang.

Selanjutnya, putusan praperadilan telah dijadwalkan dibacakan pada Kamis (6/8).

Diketahui, sebelum gugatan terbaru nan dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat (7/8), Roy Suryo telah tiga kali mengusulkan permohonan praperadilan. Gugatan keempat nan didaftarkannya kali ini berfokus pada persoalan pencekalan. (Z-2)

Selengkapnya