Usut Dugaan Under Invoicing PT TPL, Praktisi Sebut Langkah Kejagung Jaga Kedaulatan Ekonomi

4 jam yang lalu 3

loading...

Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok Kejagung

JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan transfer pricing alias under invoicing nan melibatkan PT Toba Pulp Lestari dinilai sebagai langkah strategis dalam menyelamatkan finansial negara. Proses penegakan norma tersebut dianggap menjadi bukti komitmen abdi negara dalam memberantas praktik penyelewengan ekspor nan telah berjalan lama.

Praktisi Hukum Muhammad Mirza Harera menghormati dan mendukung penuh proses norma nan saat ini tengah melangkah di Kejagung. Kendati demikian, dia menekankan pentingnya penegak norma untuk tetap mengedepankan koridor norma nan berlaku.

"Sebagai praktisi hukum, saya menghormati proses norma nan sedang melangkah di Kejaksaan Agung mengenai dugaan transfer pricing alias under invoicing nan melibatkan PT Toba Pulp Lestari. Dalam sistem norma kita, asas prasangka tak bersalah tetap berlaku," ujar Mirza dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Baca juga: Kejagung Periksa Akuntan Publik dalam Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Rp2 Triliun

Selengkapnya