ilustrasi pengusutan kasus TPPU Febrie Adriansyah.(MI)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) memeriksa tujuh orang saksi mengenai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara unik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan melibatkan tersangka eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa seluruh saksi nan dipanggil telah datang memenuhi pemeriksaan tim interogator pada hari ini, Selasa (28/7). Meski demikian, Anang tidak merinci siapa saja saksi nan diperiksa. Ia hanya menegaskan bahwa saksi merupakan swasta dan kepolisian.
"Saksi nan diperiksa terdiri dari tiga orang saksi dari pihak swasta ialah WF, BM, dan H, serta empat orang saksi dari pihak interogator kepolisian," ujar Anang melalui keterangannya Selasa (28/7).
Anang menjelaskan bahwa hingga saat ini tim interogator tetap berfokus pada pendalaman materi perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat bangunan norma dan pembuktian perkara TPPU. Ia juga menegaskan belum ada tindakan norma alias proses penanganan lain di luar pemeriksaan saksi nan tengah melangkah tersebut.
"Sampai saat ini, Tim Penyidik tetap melakukan pendalaman ialah pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses alias tindakan norma lainnya," pungkas Anang. (Faj/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·