Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan, lembaga jasa finansial nan beraksi di Pusat Finansial Internasional Indonesia alias PFII, dibentuk sebagai entitas baru, agar tidak menimbulkan persaingan dengan industri finansial nasional.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 09/07/2026) berikut ini.
Add
source on Google

1 minggu yang lalu
14







English (US) ·
Indonesian (ID) ·