ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah menerbitkan Perpres 113 Tahun 2025 tentang skema penyaluran pupuk subsidi menjadi marked to market guna meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional.
Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kemenko Pangan RI, Widastuti mengatakan patokan ini ditujukan untuk mengefisiensikan proses penyaluran pupuk hingga mengatasi persoalan Harga pupuk dan pengadaan bahan baku pupuk.
Perubahannya diantaranya mengenai kalkulasi pembayaran dimuka subsidi pupuk sehingga membantu produsen pupuk ialah PT Pupuk Indonesia untuk mengoptimalkan produksi.
Di sisi petani, pemangkasan Harga pokok penjualan (HPP) juga membantu petani dalam mengakses pupuk subsidi dengan Harga pangan. perihal ini diharapkan dapat mempercepat produksi dan meningkatkan produktivitas pangan menuju swasembada pangan.
Sementara Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid mengatakan Perpres 113/2025 bisa memberikan perlindungan ke Industri pupuk agar dapat berkekuatan saing tinggi mendukung ketahanan pangan.
Selengkapnya simak perbincangan Shania Alatas dengan Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kemenko Pangan RI, Widastuti dan Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid dalam Economic Update, CNBC Indonesia (Selasa, 30/06/2026)
Add
source on Google

2 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·