Viral Klaim Barang Pribadi Kena Pajak 2027, Ini Penjelasan DJP

59 menit yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) membantah beragam peralatan pribadi bakal dikenai pajak mulai tahun 2027.

Hal ini menyusul info viral di media sosial mengenai pengenaan pajak untuk sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan, hingga perhiasan emas.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat ketentuan nan menetapkan pengenaan pajak atas kepemilikan barang-barang pribadi sebagaimana disebutkan dalam video nan beredar.

"Informasi nan menyebut bahwa mulai tahun 2027 masyarakat bakal dikenai pajak hanya lantaran mempunyai sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan, maupun perhiasan adalah info nan tidak betul alias hoaks. Kami mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi info melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak sebelum mempercayai maupun menyebarkannya," ujar Luqman dalam siaran pers, dikutip Selasa (11/8/2026).

Sistem perpajakan di Indonesia, kata Luqman menganut asas legalitas, ialah setiap jenis pajak hanya dapat dipungut andaikan telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 nan menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain nan berkarakter memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Selain itu, pengaturan mengenai jenis-jenis pajak pusat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta peraturan pelaksanaannya. Tidak terdapat ketentuan nan mengatur pengenaan pajak atas kepemilikan barang-barang pribadi sebagaimana disebutkan dalam video tersebut.

Luqman menambahkan bahwa perlu dibedakan antara kepemilikan kekayaan dengan tanggungjawab perpajakan. Dalam manajemen perpajakan, kekayaan milik Wajib Pajak memang dapat dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari pelaporan kondisi kekayaan dan kewajiban. Namun, pelaporan kekayaan bukan berfaedah kekayaan tersebut dikenai pajak baru.

"Harta dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari prinsip self assessment untuk menggambarkan kondisi ekonomi Wajib Pajak. Pelaporan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak atas peralatan nan dimiliki. Pajak dikenakan sesuai ketentuan nan bertindak terhadap objek pajak nan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.

DJP juga mengingatkan bahwa dalam transaksi pembelian peralatan tertentu memang dapat timbul tanggungjawab perpajakan, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nan dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, perihal tersebut berbeda dengan narasi nan menyebut adanya pajak baru atas kepemilikan peralatan pada tahun 2027, nan sama sekali tidak mempunyai dasar hukum.

Kanwil DJP Kalselteng membujuk masyarakat untuk menjadi pengguna media sosial nan bijak dengan tidak langsung mempercayai ataupun menyebarluaskan info nan belum terverifikasi.

"Masyarakat diharapkan memperoleh info perpajakan hanya melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak, seperti situs www.pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), maupun jasa Kring Pajak 1500200. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari info nan menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan," tutup Luqman.

(mij/mij) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya