Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan ramai kasus pasien BPJS Kesehatan nan mengeluhkan belum mendapat ruang rawat inap meski telah menunggu selama delapan jam. Unggahan pasien tersebut kemudian menuai sejumlah komentar dari master dan tenaga kesehatan nan dinilai tidak berempati.
Menanggapi polemik tersebut, BPJS Kesehatan turut menjelaskan ketentuan pelayanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan rumah sakit sebagai akomodasi kesehatan mitra juga mempunyai tanggungjawab menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan dan izin pemerintah. Pelayanan tersebut mencakup jasa nan mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.
Di sisi lain, Rizzky mengatakan rumah sakit mempunyai sistem pengelolaan tempat tidur nan disesuaikan dengan kapabilitas tersedia dan kondisi medis pasien. Namun, peserta JKN tetap berkuasa memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan kewenangan kelasnya.
"Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, andaikan ruang rawat inap sesuai kewenangan peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan," kata Rizzky.
Sementara itu, lanjut Rizzky, andaikan seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke akomodasi kesehatan lain nan setara dan mempunyai kesiapan jasa rawat inap.
"Untuk meningkatkan kemudahan akses info bagi peserta, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN," ujarnya.
Fitur tersebut memungkinkan peserta memantau kesiapan tempat tidur di rumah sakit secara berdikari sebelum mengakses jasa kesehatan.
BPJS Kesehatan juga terus mendorong rumah sakit mitra untuk memperbarui info kesiapan tempat tidur secara berkala agar info nan diterima peserta tetap akurat.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·