loading...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mendorong revisi UU Pemda pertegas kewenangan ketua daerah. Foto/SindoNews
JAKARTA - Dinamika politik lokal kerap diwarnai oleh disharmoni hubungan antara kepala wilayah dan wakilnya nan berujung pada pecah kongsi di tengah masa jabatan. Persoalan tersebut memicu wacana di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus sistem pemilihan wakil kepala wilayah secara langsung dalam satu paket.
Usulan itu mengemuka melalui personil Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin dalam rapat kerja berbareng Menteri Dalam Negeri, Kamis (30/07/2026). Dia menyarankan agar wakil cukup ditunjuk oleh kepala wilayah terpilih guna menghindari bentrok kewenangan nan saat ini mendominasi 60% pemerintahan wilayah.
Menanggapi wacana tersebut, Partai Perindo menilai penghapusan posisi wakil tidak menyentuh akar persoalan sesungguhnya. Dia menegaskan bahwa kelemahan mendasar justru terletak pada Undang-Undang nan belum mengatur porsi tugas kepemimpinan secara spesifik dan proporsional.
Baca juga: Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
“Masalah utamanya bukan pada keberadaan wakilnya, melainkan pada kelemahan undang-undang nan belum mengatur pembagian tugas secara tegas. Harus ada porsi kewenangan nan jelas agar tidak muncul kecemburuan politik dan bentrok kewenangan saat memimpin," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (12/8/2026).
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini mengingatkan publik agar tidak memandang rumor tersebut sekadar dari aspek efisiensi politik. Desain pencalonan berpasangan dalam izin awal sengaja diciptakan lantaran mempertimbangkan realitas birokrasi lokal nan kompleks.
Lihat video: Bimtek Partai Perindo: Fokus Membangun Agenda Ekonomi Rakyat









English (US) ·
Indonesian (ID) ·