Waka PPATK Sebut Kejagung Harus Bongkar Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M yang Disita dari Kasus Febrie

1 jam yang lalu 3
 Waka PPATK Sebut Kejagung Harus Bongkar Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M nan Disita dari Kasus Febrie Ilustrasi(Dok Magnific)

MANTAN Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, meminta Tim 9 Kejaksaan Agung mengusut tuntas kepemilikan aset berupa 74 kilogram emas dan duit tunai senilai Rp476 miliar nan ditemukan saat penggeledahan mengenai kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah. Penggeledahan tersebut sebelumnya dilakukan oleh interogator Kortas Tipidkor Polri berbareng Polda Metro Jaya.

Agus menilai, aset-aset berbobot dahsyat nan ditemukan dalam penggeledahan itu semestinya dapat ditelusuri untuk mengetahui asal-usul serta kepemilikannya. Menurut dia, interogator mempunyai ruang untuk menguji apakah kekayaan tersebut sesuai dengan profil kekayaan nan dimiliki pihak terkait. 

"Dari pemberitaan penyergapan di beberapa tempat upaya dan rumah nan mengenai dgn kepemilikan aset FA tersebut semestinya bisa ditelusuri untuk pembuktian kepemilikan aset nan di luar kewajaran. Misal dari kepemilikan aset rumah dan aset modal upaya nan bersangkutan," kata Agus melalui keterangannya, Selasa (4/8).

Ia menjelaskan salah satu langkah nan dapat ditempuh interogator adalah mencocokkan temuan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika aset itu tidak tercantum dalam laporan kekayaan, menurut Agus, perihal tersebut patut menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.

"Kalau tidak dilaporkan maka bisa dipertanyakan dan didalami tentang argumen kenapa aset-aset itu tidak dilaporkan di LHKPN," tegasnya.

Selain itu, Agus menduga terdapat pola penempatan biaya hasil dugaan tindak pidana di luar sistem perbankan, termasuk melalui penyimpanan dalam corak logam mulia. Pola tersebut, menurutnya, lazim dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

"Ini pola placement di luar bank alias disebut sebagai unbanked placement dan pola pricous metal placement," ujarnya.

Agus menilai penyimpanan aset dalam corak kurs asing maupun emas batangan juga menjadi upaya untuk menyamarkan jejak transaksi sekaligus menjaga nilai kekayaan. Menurutnya, andaikan pihak nan berkepentingan mempunyai jaringan upaya seperti money changer, toko emas, alias peleburan emas, maka perihal tersebut patut menjadi konsentrasi penyelidikan. "Jadi jika nan berkepentingan mempunyai jaringan upaya berupa Money Changer dan Toko Mas alias Peleburan Mas, ya patut diduga bahawa nan berkepentingan dan jaringannya sudah mempersiapkan ekosistem upaya untuk melakukan upaya pencucian duit hasil kejahatan agar bisa masuk ke sistem ekonomi nan sah," jelasnya.

Menanggapi klaim kuasa norma tersangka Don Ritto nan menyebut duit ratusan miliar dan emas 74 kilogram merupakan milik kliennya, Agus mempertanyakan argumen penitipan aset dalam jumlah sangat besar kepada pihak lain. Ia menilai, pola semacam itu kerap ditemukan dalam skema penyamaran aset hasil kejahatan.

"Pola TPPU model ini, ialah mencoba memisahkan aset Ilegal dan diakui oleh seseorang adalah pola nan paling sederhana," terangnya.

Agus mengaku optimistis Tim 9 Kejaksaan Agung bisa mengungkap asal-usul aset tersebut. Menurutnya, interogator dapat menelusuri sumber emas, asal biaya kurs asing, hingga legalitas arsip nan berangkaian dengan penitipan aset berbobot dahsyat tersebut.

"Penyidik dengan mudah bisa membuktikan bahwa aset dalam jumlah nan dahsyat seperti itu dan hanya idle (nganggur) disimpen di rumah itu berasal dari aktivitas upaya apa, emas didapatkan dari mana, money changer mana nan menyediakan duit cash kurs asing sedemikian besar. Lalu sewajarnya kan pasti ada legal arsip tentang penitipannya. Apalagi DR itu adalan pengacara nan mengerti norma yg menitipkan di rumah/ ruang upaya milik FA nan adalah Jaksa," ucap Agus.

Lebih lanjut, Agus berambisi Tim 9 Kejaksaan Agung bekerja secara profesional. Ia juga menilai support PPATK dalam menelusuri aliran biaya bakal memperkuat pembuktian perkara, baik terhadap tindak pidana asal maupun dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Apalagi dibantu dengan penelusuran aliran biaya oleh Tim PPATK dan bersama-sama membagun building case-nya serta diikuti dengan proses gelar perkara sebelum JPU menyusun rencana penuntutan, maka pasti JPU bisa membongkar dan membuktikan tindak pidana asal dan juga proses TPPU-nya," pungkasnya.

Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons dorongan publik mengenai transparansi penanganan kasus dugaan tindak pidana nan menyeret Febrie Adriansyah, khususnya mengenai asal-usul alias pemilik emas 74 kilogram dan duit Rp476 miliar hasil penggeledahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya pada dasarnya bersikap terbuka dalam mengusut kasus tersebut. Namun, dia menjelaskan ada teknis investigasi nan belum bisa dibuka seluruhnya ke publik demi menjaga kelancaran proses pemeriksaan nan sedang berlangsung.

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa perihal nan interogator tidak bisa terbuka lantaran argumen untuk kepentingan kelancaran dari proses investigasi agar tidak mengalami kesulitan," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).

Anang membeberkan bahwa Tim Sembilan Penyidik Kejagung saat ini tengah mendalami saksi serta perangkat bukti. Pendalaman tersebut mencakup status kepemilikan emas dan duit tunai nan sebelumnya disita oleh interogator Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri sebelum perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bangunan pasal dan pembuktian perkara nan disangkakan kepada Febrie Adriansyah.

"Penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan perangkat bukti, peralatan bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang nan sudah disita oleh interogator dari Kortas Polri guna memperkuat pembuktian dan bangunan perkara nan sedang ditangani," terangnya.

Saat ditegaskan kembali mengenai apakah status kepemilikan emas tersebut sudah terkonfirmasi milik Febrie alias pihak lain, Anang enggan memperkirakan lebih jauh. Ia memastikan kepemilikan emas dan duit bakal diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

"Semua itu kelak bakal kita buktikan di persidangan," tegas Anang. (E-4)

Selengkapnya