ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menghadiri rangkaian aktivitas peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) Penguatan Ekosistem Pasar Karbon Indonesia di Djakarta Theatre, pada 9 Juli 2026. Eddy menyambut baik peluncuran SRUK oleh pemerintah sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional.
Menurut dia, kehadiran SRUK menjadi fondasi krusial dalam membangun pasar karbon Indonesia nan kredibel, transparan, dan berkekuatan saing di tingkat global. Eddy menilai, penguatan prasarana perdagangan karbon juga kudu diikuti dengan penguatan izin agar memberikan kepastian norma bagi seluruh pemangku kepentingan, sekaligus mendukung pencapaian sasaran penurunan emisi Indonesia.
"Perlu disampaikan bahwa di parlemen kami tengah mendiskusikan rencana membahas dua izin penting, ialah revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim. Jika disetujui, Kedua izin ini bakal menjadi landasan krusial untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional," ujarnya seperti dikutip siaran pers, Senin (13/7/2026).
Menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN ini, pembahasan kedua izin tersebut diharapkan dapat melengkapi beragam kebijakan nan telah diterbitkan pemerintah, termasuk peluncuran SRUK sebagai sistem registrasi nasional unit karbon.
"SRUK merupakan langkah maju dalam membangun sistem perdagangan karbon nan transparan, akuntabel, dan mempunyai integritas tinggi. Namun, keberhasilan implementasinya juga memerlukan payung norma nan kuat agar memberikan kepastian bagi pelaku usaha, masyarakat, dan investor," katanya.
Ia menambahkan, Indonesia mempunyai potensi besar menjadi salah satu pemain utama dalam perdagangan karbon bumi berkah kekayaan hutan, ekosistem mangrove, gambut, dan sumber daya alam lainnya. Karena itu, penguatan tata kelola kudu melangkah beriringan dengan perlindungan lingkungan serta pemberdayaan masyarakat.
"Pengembangan pasar karbon, selain wajib menurunkan emisi gas rumah kaca, juga kudu bisa menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka investasi hijau, serta memberikan faedah nan nyata bagi masyarakat di sekitar area rimba dan wilayah konservasi," tutup Anggota Komisi XII DPR RI ini
(miq/miq)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·