Ilustrasi(Dok Istimewa)
KEBAKARAN rimba dan lahan (Karhutla) terus meluas dan kabut asap semakin menakut-nakuti kesehatan masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan. Momentum peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 ini Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemimpin wilayah untuk membenahi dan mengevaluasi sistem tata kelola mitigasi dan penanganan musibah ekologis di Kalimantan Selatan.
"Melihat kondisi intensitas musibah nan terjadi setiap tahun. Seperti Karhutla dan kabut asap sekarang ini menunjukkan bahwa Kalsel belum Merdeka dari krisis iklim, asap dan musibah ekologis lainnya," tegas Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafiq Wibisono, Selasa (18/8).
Walhi mencatat sepanjang kemarau, periode Mei-Agustus 2026, sebaran hotspot melalui gambaran VIIRS NOAA-21 sebanyak 3.520 hotspot di Kalimantan Selatan. Kalsel telah mengalami kebakaran rimba dan lahan seluas 4.582 hektare dan menimbulkan akibat asap. Selain akibat dari perubahan suasana dan kejadian El Nino, WALHI Kalsel menilai ini adalah sirine bagi ekosistem lingkungan nan kehilangan daya dukung dan daya tampungnya.
Analisis data WALHI Kalimantan Selatan melalui gambaran VIIRS NOAA dan tumpang susun info wilayah konsesi juga menunjukan bahwa sejak Mei hingga Juli 2026 sekitar 71 persen hotspot berada di wilayah konsesi perusahaan. Di antaranya 875 titik panas di konsesi pertambangan dan 32 titik panas berada di konsesi perkebunan sawit.
"Data dan info ini juga memperkuat dugaan tidak adanya mitigasi nan komprehensif baik dari Pemerintah Daerah maupun perusahaan nan harusnya bertanggungjawab terhadap area alias wilayah konsesinya," kata M Jefry Raharja, Divisi Advokasi, Kampanye, Pendidikan dan Pengkaderan, Walhi Kalsel.
Banyak tindakan penanggulangan musibah justru didukung oleh ekosistem relawan nan sigap dalam melakukan penanganan api nan menyebar di titik-titik kebakaran. Karena itu pemerintah wilayah kudu mendukung penuh ekosistem relawan ini dan memberikan ruang serta akses pelibatan bukan hanya dalam perihal teknis penanggulangan tetapi dalam merumuskan arah kebijakan mitigasi musibah terutama musibah ekologis.
"Pemerintah Daerah bukan hanya kudu membenahi tata kelola mitigasi musibah ekologis, tetapi juga kudu segera membenahi sistem pengawasan, pertimbangan dan tindakan terhadap perusahaan nan menjadi salah satu penyebab perubahan bentang alam dan degradasi kualitas lingkungan hidup," kata Jefry.
Kebakaran rimba dan lahan bukan lagi kejadian nan secara tunggal disebabkan oleh aspek alam, bakal tetapi lebih jauh lagi kita dapat memandang gimana sistem tata kelola lingkungan dan kemauan politik pemangku kebijakan dalam memprioritaskan masalah pun pencegahan dan penanganannya. Seperti nan terjadi di wilayah konsesi perusahaan, beberapa kasus perusahaan melakukan rekayasa tata kelola air sehingga menyebabkan perubahan sifat dan kegunaan alami ekosistem esensial rawa gambut.
Sebagai contoh ialah rekayasa kanal air nan dibuat perusahaan sawit di Kalsel diduga menyebabkan alias memperparah kekeringan di musim kemarau dan memperparah banjir di musim hujan. Salah satunya berakibat ke wilayah lumbung pangan seperti nan terjadi di Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala. (H-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·