Wamendagri Soroti Keterlambatan Penyaluran Dana Otsus di Tanah Papua

1 jam yang lalu 3
Wamendagri Soroti Keterlambatan Penyaluran Dana Otsus di Tanah Papua ilustrasi keterlambatan penyaluran biaya otsus Papua.(MI)

WAKIL Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah wilayah se-Tanah Papua segera mempercepat penyaluran biaya otonomi unik tahap II tahun anggaran 2026.

Penyaluran biaya otsus tahap II sebesar 45 persen semestinya dilakukan paling lambat pada Juni, tetapi hingga Agustus tetap terdapat sejumlah wilayah nan belum menuntaskannya.

Ribka Haluk di Jakarta, Jumat (28/8), menegaskan keterlambatan tersebut tidak dapat terus dibenarkan dengan argumen izin maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

Mekanisme penyaluran dan tahapan pengelolaan biaya otsus telah ditetapkan sehingga pemda perlu memperkuat komitmen, konsistensi, serta kegunaan pengawasan untuk mempercepat pelaksanaannya.

"Kalau kita mau argumen regulasi, kita mau argumen SDM, itu argumen klasik," kata Ribka dalam keterangannya.

Hal itu disampaikan Ribka pada Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua, nan digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (27/8).

Berdasarkan info Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 wilayah di Tanah Papua telah mendapatkan penyaluran biaya otsus tahap II.

Namun, belum seluruh wilayah tersebut menerima penyaluran biaya otsus dan biaya tambahan prasarana (DTI) secara lengkap. Untuk itu, pemda perlu segera menyelesaikan seluruh tahapan penyaluran sesuai ketentuan.

Menurut Ribka, percepatan tersebut krusial lantaran biaya otsus diperuntukkan bagi beragam kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, rumah sakit, dan pelayanan dasar lainnya. Keterlambatan realisasi anggaran dapat berakibat terhadap keberlangsungan pelayanan tersebut.

"Kalau ini kita tidak realisasi lagi gimana dengan adik-adik kita nan sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di wilayah tersebut, gimana dengan masalah kesehatan, gimana dengan masalah rumah sakit, gimana dengan pelayan-pelayan dasar nan dilakukan oleh pemerintah daerah?" ujarnya.

Untuk itu, Ribka meminta gubernur, sekretaris daerah, serta perangkat wilayah teknis memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan biaya otsus. Menurutnya, persoalan keterlambatan sekaligus perlu menjadi bahan pertimbangan terhadap keahlian dan kapabilitas aparatur pemda.

"Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita (dan) kita kan selalu menjadi perhatian. Jadi, sebenarnya ini kita lebih perbaiki kita mengevaluasi keahlian aparatur kita," kata Ribka.

Terlebih, penyelenggaraan otsus telah melangkah selama 25 tahun. Ribka menambahkan periode tersebut semestinya diikuti dengan semakin kuatnya keahlian pemda dalam mengelola pemerintahan dan anggaran secara mandiri.

Sebagai langkah konkret, Ribka memastikan pertimbangan biaya otsus bakal dilakukan lebih intensif dengan menerapkan prinsip 5T, ialah tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.

Langkah tersebut dilakukan agar perkembangan penyaluran dan realisasi biaya otsus dapat dipantau lebih sigap serta beragam hambatan segera diselesaikan sebelum berakibat pada tahapan berikutnya. Dengan upaya tersebut, setiap rupiah biaya otsus diharapkan dapat direalisasikan secara tepat dan memberikan faedah optimal bagi masyarakat. (Ant/P-3)

Selengkapnya